TRIBUNWOW.COM - Pegiat Media Sosial, Ismail Fahmi angkat bicara soal tuduhan yang dilayangkan pada Komika Bintang Emon.
Bintang Emon mengkritik tuntutan satu tahun atas kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan.
Akibat kritikan itu, Bintang Emon bahkan diserang dengan disebut pengguna barang-barang terlarang.
• Pakar Komunikasi Tanggapi Kritikan Bintang Emon pada Kasus Novel: Masyarakat Kita Masih Sensitif
Hadir di acara Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (16/6/2020), Ismail Fahmi menduga akun yang menuduh Bintang Emon adalah akun dengan 'gaya robot'.
Mulanya ia menjelaskan bahwa dirinya menganalisis berdasarkan data tanpa menggiring opini atau ke pihak-pihak tertentu.
"Banyak juga yang minta saya di Twitter untuk membuat analisis, dan meminta analisisnya itu mengarahkannya ke tertentu."
"Jadi kalau saya kan itu berbasis data sebagai data, saya hanya bisa bicara kalau ada datanya," ujar Fahmi.
Ia mengaku, mulanya menemukan meme atau gambar yang menunjukkan Emon dengan barang-barang terlarang.
Saat itu juga ia langsung mengecek kapan, siapa, kata kunci terkait postingan tersebut.
"Jadi ketika saya lihat itu pada tanggal 14 Juni ramainya tanggal 15 Juni itu ada gambar, ada meme yang di sana Emon kayak pakai narkoba atau sabu."
"Saat lihat itu kapan ini, user siapa, kata kuncinya apa," ujar dia.
• Jawab Tudingan Buzzer, Bintang Emon Unggah Hasil Tes Narkoba: Kalau Ada Berita Ditangkap Lucu Juga
Lantas ia melihat bahwa ada tiga akun memposting meme Emon dengan narkoba itu dalam waktu yang bersamaan.
"Kebetulan kata kuncinya sabu dan narkoba saya lihat tanggal 14 Juni di data saya itu hanya ada tiga akun."
"Tiga akun ini ternyata dia sama-sama mentwit lima cuitan yang sama persis di menit yang sama persis," jelas Fahmi.
Menurut Fahmi, gaya posting itu seperti gaya robot.
"Ini kan gayanya gaya booth, gaya robot gitu," sambungnya.
Lalu saat ditelusuri lebih lanjut profil akun-akun itu, namun akun itu telah ditangguhkan.
"Nah ketika biasanya saya menganalisis harusnya punya data, harus aktif akun ini kemudian saya bisa thread sejarahnya dulu itu dia suka apa saja."
"Akun ini nge posting apa saja, dia ikut afiliaasi mana saja sehingga kita bisa tahu, tapi sayangnya pada saat kemarin malam saya menganalisi ketiga akun ini sudah suspended (ditangguhkan)," cerita Fahmi.
• Fakta Polemik Bintang Emon seusai Buat Video Kasus Novel Baswedan, Trending hingga Dibela Komika
Fahmi mengatakan, akun itu bisa ditangguhkan Twitter atas laporan pendukung Emon.
Kemungkinan lain adalah pemilik akun itu telah menutup akunnya sendiri.
"Kayaknya rame-rame dilaporkan oleh netizen, pendukung Emon sehingga disuspend sama Twitter."
"Atau mungkin si pemilik akun robot ini menutup sendiri sehingga kita tidak bisa lacak," jelas dia.
Karena tak ada data lebih lanjut, maka Fahmi mengatakan dirinya tidak bisa menentukan dari kubu mana akun itu.
Apalagi semua orang bisa membuat akun untuk menyerang atau justru 'play victim' (berperan seolah-olah menjadi korban).
"Jadi dalam hal ini kita tidak bisa mengarahkan ini dari kubu yang mana gitu ya kenapa?"
"Karena setiap orang bisa membuat akun, dia bisa membuat arahan ke mana saja gitu, menyerang diri sendiri atau menyerang orang lain," kata dia.
• Bintang Emon Dibully karena Kritik Kasus Novel, Politisi Gerindra: Jangan Henti Suarakan Kebenaran
Lihat videonya mulai menit ke-7:36:
Pakar Komunikasi Nilai Masyarakat Masih Sensitif
Pakar Komunikasi, Hendri merasa apa yang dilakukan Bintang Emon tidak melanggar Undang-undang Teknologi dan Elektronik (ITE).
Pasalnya terkait masalah sosial yang menurut Hendri, sekarang masyarakat lebih sensitif.
"Tidak ada persoalan dengan undang-undang ITE, kalau mau dikaji mungkin hanya dengan nilai-nilai sosial yang sekarang masih terbelah, masih orang sensitif secara sosial."
"Jadi di masyarakat kita ini memang masih sensitif, kalau tidak suka dengan sesuatu pendapat kadang kala reaksinya itu agak over," ujar Hendri.
Hendri menilai, masyarakat yang sensitif bukan hanya yang menolak suatu pendapat, namun dengan yang mendukung.
"Baik yang mendukung maupun yang menolak tapi dalam konteks undang-undang ini bukan persoalan hukum."
"Ini hanya persoalan sosial saja, persoalan sosial yang sensitifnya masyarakat terhadap isu-isu tertentu," kata dia.
Terkait intimidasi yang didapatkan Bintan Emon akibat kritikan soal Novel itu, Hendri menilai bahwa yang mengintimidasi itulah yang melanggar ITE.
• Perbandingan Tuntutan pada Terdakwa Kasus Novel Baswedan, Penusukan Wiranto hingga Habib Bahar
Sebagaimana diketahui, Bintang Emon dituduh sebagai pengguna narkoba tanpa ada bukti yang jelas.
"Saya kan melihat ya kata-katanya intimidasi dia dituduh sebagai pelaku narkoba, kalau itu justu melanggar undang-undang."
"Karena undang-undang ITE itu ada larangan menyebarkan, mendistribusikan, informasi elektronik yang muatannya itu mencemarkan nama baik," jelas Hendri.
Jika hanya mengutarakan pendapat soal suka tidak suka menurut Hendri tidak melanggar ITE.
"Apa mencemarkan nama baik? Itu kan menuduh sesuatu pada seseorang."
"Jadi kalau hanya tidak suka atau katakalanlah mengatakan orang ini jelek itu hal yang biasa, itu bukan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Namun, kalau sampai menuduh maka hal itu bisa dipermasalahkan dengan UU ITE.
"Tapi kalau sudah nuduh pakai narkoba, nuduh sebagai bandar, itu menuduhkan sesuatu hal, dilarang oleh undang-undang ITE maupun KUHP Pasal 310," kata Hendri.
"Siapa yang harus melaporkan? Ya yang melaporkan korban, harus korban sendiri. Artinya ya harus Emon sendiri yang lapor."
(TribunWow.com/Mariah Gipty)