Terkini Nasional

Catat, Persyaratan Nikah di Masa New Normal Virus Corona Berdasarkan Panduan Kementerian Agama

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan menikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).

TRIBUNWOW.COM - Berencana menikah di tahun ini yang masih dalam keadaan new normal dari Virus Corona?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Dikutip TribunWow.com dari Instagram Bimas Islam Kementerian Agama, berikut ini syarat menikah di masa new normal.

1. Layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

2. Pendaftaran dilakukan secara onine di simkah.kemenag.go.id

3. Selain via online, pendaftaran bisa melalui telepon, email, atau datang langsung ke KUA dengan penerapan protokol kesehatan

4. Akad nikah bisa dilangsungkan di dalam KUA atau di luar KUA

Minta Erick Thohir Jangan Diganggu, Mukhtarudin: Bukan Rahasia Umum BUMN Tempat Menitipkan Orang

5. Peserta prosesi akad nikah di dalam KUA atau di luar KUA maksimal 10 orang

6. Peserta prosesi akad nikah yang diselenggarakan di masjid atau gedung maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan atau tak lebih dari 30 orang

7. KUA yang mengatur waktu, tempat, petugas sesuai dengan protokol kesehatan dengan baik

8. Kepala KUA akan berkoordinasi dengan pihak terkait atau pihak keamanan agar pelaksanaan pernikahan di luar KUA berjalan dengan benar

9. Penghulu wajib menolak jika ada protokol kesehatan yang tak dilaksanakan

(TribunWow.com/ Tiffany Marantika)