Virus Corona

Wali Kota Padang Digugat Warga ke PTUN karena Tak Kunjung Umumkan Hasil Tes Swab PDP Meninggal

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution bersama Wakil Wali Kota, Sekda memaparkan perkembangan Covid-19 di wilayah Kota Padang Sidempuan.

TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (11/6/2020).

Pasalnya, hasil tes swab salah satu PDP yang meninggal belum diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padang Sidempuan.

Kuasa Hukum warga yang menggugat, Abdur Rozzak Harahap, mengatakan, gugatan itu sudah didaftarkan di PTUN Medan dengan Nomor 7/P/FP/2020/PTUN.MDN pada Kamis (11/6/2020).

Isi gugatannya tentang permohonan untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yaitu Wali Kota Padang Sidempuan yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irsan Efendi Nasution yang disebut sebagai termohon.

Rozzak mengatakan, ada pun yang menjadi pemohon yaitu empat warga Kota Padang Sidempuan, yakni Mardan Eriansyah Siregar (29), Ari Azi Saputra Pratama (23), Ruly Paisal (24), Sarif Muliadi Musannif (24).

Wali Kota Tri Rismaharini Pingsan saat Pimpin Rapat Protokol Kesehatan Bersama Komite Sekolah

Ahli Ungkap Alasan Orang Cenderung Tak Percaya Adanya Virus Corona: Sesuatu yang Tak Terlihat

Lalu yang menjadi objek permohonan adalah surat para pemohon kepada termohon tentang keputusan hasil tes swab pasien PDP 01 yang meninggal dunia atas nama Erni Kusmiati alias Erni Aqila, dan tak kunjung diumumkan atau disampaikan Wali Kota Padang Sidempuan.

Objek permohonan itu sudah disampaikan pada 11 Mei 2020 dan diterima oleh pihak Pemkot Padang Sidempuan.

"Termohon (Wali Kota) sama sekali tidak pernah memberikan balasan, dan memberikan jawaban kepada para pemohon terkait dengan objek permohonan. Makanya, kita tempuh jalur hukum ke PTUN Medan," kata Rozzak saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Minggu (14/6/2020).

Rozzak menjelaskan, hasil tes swab PDP yang meninggal sangat perlu diketahui masyarakat untuk mendapat kepastian apakah almarhum positif atau negatif Covid-19.

Sebab, tanpa diumumkan ke publik, masyarakat akan menjadi resah dan bertanya-tanya.

"Apalagi termohon menetapkan status darurat Covid-19 di Kota Padang Sidempuan berdasarkan PDP yang meninggal. Namun tidak ada disampaikan kepada publik hasil tes swab almarhumah positif atau negatif," kata Rozzak.

Rozzak menjelaskan, persoalan ini sangat sederhana jika termohon menyampaikan kepada pemohon, keluarga PDP yang meninggal hasil tes swab tersebut.

Cegah Penularan Covid-19 setelah Bepergian ke Luar Rumah dengan Cara Berikut

Menanggapi adanya gugatan itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Padang Sidempuan Irfan Ridho mengatakan, belum melihat isi dari gugatan para pemohon tersebut.

"Kalau informasi soal gugatan itu memang ada saya ketahui. Namun soal apa gugatan yang dimaksud saya belum melihatnya. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan," ujar Irfan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Diketahui, tanpa alasan yang jelas, hingga kini Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padang Sidempuan belum mengumumkan hasil tersebut swab PDP 01 yang meninggal.

Sebelumnya, satu PDP Covid-19 yang sedang hamil asal Kota Padang Sidempuan meninggal saat dirujuk ke RSUP Adam Malik, Medan, Sabtu (4/4/2020).

Ia meninggal di daerah Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pasien yang hamil 24 minggu sempat dirawat di RSUD Kota Padang Sidempuan. Pasien masuk ruang isolasi RSUD Padang Sidempuan.

Belum genap 24 jam di dirawat, ia sempat mengeluh pelayanan RSUD di akun Facebook pribadinya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Tes Swab Tak Diumumkan, Wali Kota Padang Sidempuan Digugat ke PTUN"