TRIBUNWOW.COM - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mendatangi kediaman penyidik senior KPK Novel Baswedan, Minggu (14/6/2020).
Refly mengaku kedatangannya itu untuk memberikan dukungan pada Novel terkait kasus teror penyerangan air keras yang sudah diproses di persidangan.
Dilansir oleh Kompas.com, Minggu (14/6/2020), Refly menilai kasus yang dialami oleh Novel merupakan masalah hukum yang penting.
• Refly Harun Sebut 2 Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Bisa Dibebaskan, Begini Penjelasannya
• Kecewa Tuntutan 1 Tahun pada Kasus Novel, Rocky Gerung Ajak Para Tokoh: Gerakan Lindungi Mata Publik
Ia pun mengaku ingin mengetahui duduk persoalan kasus tersebut.
"Saya datang mewakili pribadi. Karena diundang ya saya datang. Tujuannya memang menunjukkan concern ya kan."
"Karena ini masalah menurut saya masalah hukum yang penting. Sebagai orang hukum saya pingin tahu duduk persoalannya," kata Refly saat dihubungi.
Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan keyakinan Novel soal kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya.
Menurut Refly, Novel ragu kedua terdakwa itu yang menyiram air keras ke wajahnya.
Ia kemudian menilai, kedua terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan jika memang bukan pelaku sebenarnya.
Namun, keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel terungkap.
"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin," ujar Refly.
"Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya. Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan."
• Sebut Saksi Kunci Penyiraman Air Keras Tak Diperiksa, Novel Baswedan: Keterlaluan Sekali
• Komentar Rocky Gerung soal Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Udah Enggak Peduli Matanya Buta
Menurut Refly, jangan sampai majelis hakim dianggap menjadi pahlawan tidak benar dalam kasus ini.
Ia pun meminta agar para pelaku dihukum lebih dari tuntutan, sama seperti permintaan dari masyarakat.
"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar. Masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan."
"Entah empat tahun entah tiga tahun. Atau misalnya maksimal," kata dia.
Para terdakwa, dikatakan oleh Refly juga tetap bisa dihukum dengan delik memberi keterangan palsu dan menghalangi proses hukum.
"Bukan berarti mereka kemudian bukan tidak bisa diselidiki, disidik lagi. Mereka kan kalau memang secara sengaja melakukan penyesatan begitu berarti kan mereka melakukan tindak pidana yang lain ya."
"Menghalangi proses peradilan termasuk membohongi dan lain sebagainya," papar Refly.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Menurut jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak suka atau membenci penyidik senior KPK itu karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan sampai Hakim Jadi Pahlawan Enggak Benar"