TRIBUNWOW.COM - Kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal reguler sudah dioperasikan kembali oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI Persero) mulai Jumat (12/6/2020).
Setidaknya ada 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dioperasikan untuk seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) KAI Didiek Hartantyo seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” ujar Didiek.
• 2 Senjata Penting yang Wajib Dibawa Calon Penumpang Kereta Api, Jangan sampai Ketinggalan
• PT KAI Mulai Layani Kereta Jarak Jauh pada 12 Mei, Penumpang Wajib Punya Surat Izin Perjalanan
Sejumlah protokol kesehatan ketat juga akan diberlakukan dalam perjalanan kereta api.
Didiek menyebut pada tahap awal KAI hanya akan menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah atau face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Adapun ketentuan yang perlu dilengkapi calon penumpang yakni, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Namun, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas kedua test tersebut dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.
• Pentingnya Hasil Rapid Test dan Face Shield untuk Penumpang Kereta Api, Wajib Dibawa saat Naik
• Aturan Naik Kereta Api saat New Normal: Wajib Pakai Masker hingga Face Shield, Alat Disediakan KAI
Lalu, calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
"Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," ucapnya.
Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai Jumat, merupakan penambahan frekuensi perjalanan dari yang saat ini sudah beroperasi.
Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.
"Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Direktur Niaga Marketing KAI Maqin Nurhadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, KA Reguler dan Jarak Jauh Mulai Kembali Beroperasi"