TRIBUNWOW.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal masuk kerja dalam dua shift.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona.
Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
• Pemotongan 2,5 Persen Gaji PNS dan Karyawan Swasta Mulai Januari 2021, Ini Kegunaan Uang Hasil Iuran
Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).
Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
• Erick Thohir Ngaku Tak Ganti Semua Dirut BUMN yang Diangkat Rini Soemarno: Itu Bukan Gaya Saya
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
(Kontan.co.id/Azis Husaini)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30)"