Terkini Daerah

Pria Bunuh Selingkuhannya di Kamar Kos, Tinggalkan KTP Mantan Suami Pacarnya untuk Kelabui Petugas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. MY (34) pria beristri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap AC (33) yang merupakan kekasih gelap si pelaku.

TRIBUNWOW.COM - MY (34) pria beristri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap AC (33) yang merupakan kekasih gelap si pelaku.

Saat digiring polisi di markas Polsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020), MY berjalan pincang. Kepalanya tertunduk.

Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin, mengatakan pelaku membunuh pacarnya karena merasa sakit hati.

Pasar Minggu Kota Bengkulu Acuhkan Protokol Kesehatan Covid-19, Pedagang: Hanya Tuhan yang Tahu Lah 

"Modusnya ia sakit hati karena sering dikata-katain sama perempuan ini atau korban, dengan menyebut laki-laki tidak ada gunanya, yang nyari uang perempuan terus," ujar Agus di Mapolsek Margahayu.

Agus memaparkan, akhirnya pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 23.00, pelaku naik pitam dan membunuhnya.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku menyesali perbuatannya.

"Dia menyesalinya dan diam sambil berpikir harus berbuat apa. Kemudian dia mengambil dompet milik korban," ujar dia.

Lalu, kata Agus, pelaku menemukan KTP milik mantan suami korban yang kemudian pelaku menaruhnya di tempat kejadian perkara.

Diketawai Aa Gym saat Curhat soal Rafathar, Raffi Ahmad: Saya Mah Jujur, Kadang Suka Malu sama Anak

"Tujuannya untuk mengelabui, agar penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan (mantan suami korban)," tuturnya.

Agus mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman di TKP dan melakukan autopsi kepada korban.

"Dokter mengatakan ada kerusakan pada tulang lunak bagian tenggorokan, diduga hasil dicekik," katanya

Di-back up Satreskrim Polresta Bandung dan Polda Jabar, kata Agus, akhirnya kasus tersebut terungkap.

"Pada 3 Juni, pelaku pembunuhan ini sudah ditangkap di daerah Cilame, Ngamprah, KBB. Berikut barang bukti sebuah sepeda motor maupun barang bukti lainnya," kata dia.

Menurut Agus, hubungan korban dan tersangka bisa dikatakan kumpul kebo.

"Karena si pelaku ini berstatus memiliki istri," tuturnya.

Kabar Baik di Tengah Lonjakan Kasus Virus Corona di Jakarta, Pakar UI: Pasien di Rumah Sakit Menurun

Agus memaparkan, kamar kontrakan tempat korban ditemukan dikunci dari luar.

Tersangka mengaku melakukan hal tersebut dengan alasan dia sudah galau.

"Kemudian, saya tanya kenapa membawa motornya? Dia mengaku khawatir ada yang nyuri," katanya.

Agus mengungkapkan, tersangka memang membawa perhiasan, kendaraan, dan uang korban.

"Uang korban Rp 200 ribu dibawanya, tapi tidak digunakannya," katanya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka pulang ke tempat asalnya di Sumedang.

Pengakuan Mit yang Nikahi Sesama Jenis, Dipaksa Pasangan hingga Ingin Putus: Bilang Mau Bunuh Diri

"Pagi harinya langsung datang ke teman kerja bangunannya, kemudian ia bekerja di proyek bangunan di daerah Ngamprah, KBB," kata dia.

Saat dilakukan penangkapan, kata Agus, tersangka sedang bekerja di bangunan dan mengetahui kedatangan polisi.

"Dia bersembunyi di atas dan melarikan diri. Maka patutlah pelaku ini dikenakan pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologis Lengkap Pria Beristri Membunuh Kekasih Gelap di Bandung, Awalnya Merasa Sakit Hati