Virus Corona

Curigai Oknum di Balik Maraknya Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona, Polisi Perketat Pengawasan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengambilan paksa dan membawa kabur jenazah dari rumah sakit kembali terjadi. Kali ini, terjadi di RS Stella Maris Makassar. Sekitar 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah yang berstatus PDP, Minggu (7/6/2020) malam.

TRIBUNWOW.COM - Penolakan terhadap petugas penyelenggara rapid test dan pengambilan paksa jenazah pasien terkait Covid-19 berulangkali terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pihak kepolisian menduga adanya keterkaitan antara kejadian tersebut dengan oknum tertentu yang sengaja menebarkan kebohongan pada publik.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian telah mengerahkan jajarannya untuk mengusut pelaku dan akan memproses secara hukum.

150 Orang Nekat Terobos Barikade TNI dan Polri Jemput Jenazah PDP Covid-19, Polsekta: Kami Kewalahan

Dilansir Kompas.com, Senin (8/6/2020), Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe yang ditemui di kantor IDI, Sulawesi Selatan menyatakan kecurigaannya.

Ia menduga penolakan rapid test dan pengambilan paksa jenazah PDP tersebut lantaran adanya hoaks yang menyebar di masyarakat.

Guntur menyebutkan kabar tidak benar tersebut berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

Karena termakan isu tersebut, sejumlah warga beramai-ramai memblokir jalan dan menghadang petugas saat akan melakukan rapid test di wilayahnya.

"Padahal sebenarnya rapid test itukan menolong masyarakat untuk mengetahui kondisinya sejauh mana saat ini," ujar Guntur, Senin (8/6/2020).

Selain itu, hoaks yang beredar tersebut membuat keluarga dan masyarakat nekat mendatangi rumah sakit dan menjemput paksa jenazah pasien dalam pengawasan.

Mereka juga tidak melakukan pemulasaraan jenazah dengan aturan kesehatan karena tidak menyadair bahaya akibat perbuatannya.

Padahal, risiko penularan dari jenazah tersebut sangat besar, karena berpotensi menyebarkan Covid-19 bila ternyata dinyatakan positif.

Untuk itu, Guntur telah mengerahkan tim intelejen dan penyidik reserse untuk menemukan pelaku penyebar hoaks tersebut.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya kembali penjemputan paksa jenazah di rumah sakit, pihak kepolisian akan menambah jumlah aparat yang berjaga.

Viral Keluarga Jenazah PDP Diminta Biaya Rp 4,9 Juta, Gugus Tugas Klarifikasi: Ditanggung Pemerintah

"Kita tambah personel di lapangan. Jadi yang biasanya di rumah sakit-rumah sakit itu beberapa saja, sekarang sudah kita perketat. Kita intensifkan lagi," terang Guntur.

Pada kesempatan tersebut, Guntur juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayai isu yang beredar.

Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayai anjuran pemerintah dan selalu melaksanakan protokol kesehatan.

Disisi lain, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan bahwa pengambilan paksa jenazah PDP atau pasien positif dapat dipidanakan.

"Ini berdampak kepada masyarakat luas jadi ini pidana dan akan diproses sesuai Pasal 214 KUHP dan ancaman hukuman 7 tahun," tandas Ibrahim.

Senada dengan Guntur, Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono menerangkan adanya puluhan anggota yang akan berjaga di rumah sakit rujukan.

"Jadi tiap-tiap rumah sakit rujukan pasien Covid-19 akan dijaga 10 personel kepolisian," ujar Yudhi.

"Kita amankan rumah sakit. Enggak akan ada lagi nanti yang akan mengambil paksa dari jenazah ODP maupun PDP karena itu sangat berbahaya. Bukan buat kami tapi buat masyarakat itu sendiri."

"Kita akan tindak jika mengganggu ketertiban umum, bisa," tegasnya.

Diketahui, pengambilan paksa jenazah yang dinyatakan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) sedang marak terjadi di Makassar.

Hingga hari ini tercatat sudah empat kali warga nekat datang membawa massa hingga ratusan orang untuk membawa jenazah tersebut.

Beberapa diantaranya membawa senjata tajam seperti yang terjadi di RS Dadi Makassar, Rabu (3/6/2020).

Kejadian yang sama berulang di RS Labuan Baji Makassar yang belakangan ketahuan bahwa pasien yang dijemput tersebut positif Covid-19, Jumat (5/6/2020).

Sementara itu, penjemputan paksa yang terakhir kali terjadi yaitu hari Minggu (7/6/2020) malam.

Massa yang berjumlah sekitar 150 orang nekat memaksa masuk dan menerobos barikade TNI dan Polri di RS Stella Maris.

Pihak rumah sakit dan aparat yang kalah jumlah, terpaksa harus mengalah daripada terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

Penjemputan Paksa di RS Stella Maris

Ratusan warga nekat menggeruduk rumah sakit untuk mengambil paksa jenazah korban terkait Covid-19 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Mereka mengambil jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) karena menolak dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

Massa tersebut menerobos jajaran petugas yang kewalahan menghadapi rombongan tersebut.

Sebanyak kira-kira 150 orang mendatangi RS Stella Maris, Jalan Lamaddukeleng, Makassar malam tadi.

Mereka nekat menerobos aparat gabungan TNI dan Polri dengan membawa jenazah tersebut menggunakan tandu yang ditutupi kain sarung.

Meski sempat terjadi aksi saling dorong, namun para warga tersebut berhasil membawa kabur jenazah pasien.

“Kami kewalahan menghadapi massa yang banyak. Kami tetap berusaha menghalau dan mencegatnya, tetapi kekuatan tidak imbang hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa pergi," terang Kepala Polsekta Ujungpandang, Kompol Wahyu Basuki.

"Jenazah yang diambil berjenis kelamin perempuan berusia kisaran 50 tahun lebih dengan status PDP yang menjalani perawatan di RS Stella Maris,” imbuhnya.

Dilansir TribunMakassar.com, Senin (8/6/2020), hal senada juga diucapkan oleh Wakapolrestabes Makassar, AKBP Asep Marsel Suherman.

Ia mengatakan telah menempatkan jajarannya untuk berjaga di rumah sakit menyusul kasus penjemputan jenazah yang makin marak terjadi.

AKBP Asep menyayangkan tindakan tersebut, dan mengatakan bahwa seharusnya masyarakat paham akan risiko penjemputan paksa tersebut.

"Kami sudah menempatkan Personel tapi kalah jumlah, tentu ini sangat disayangkan di mana masyarakat harusnya paham," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombespol Ibrahim Tompo prihatin atas kejadian tersebut.

Ia menyatakan kasus tersebut bisa ditindak secara pidana dan akan diteruskan secara hukum.

Pasalnya, penjemputan paksa PDP tersebut bisa membahayakan masyarakat karena bila jenazah tersebut ternyata positif Covid-19, maka dapat menularkan pada orang lain.

"Kita prihatin dengan hal tersebut, karena pemahaman masyarakat akan penyebaran covid ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain," ujar Ibrahim. (TribunWow)

Sebagian artikel ini merupakan olahan dari Kompas.com dengan judul "Kapolda Sulsel Duga Penolakan Rapid Test dan Ambil Paksa Jenazah di Makassar Dipicu Hoaks" dan "Kini 10 Polisi Diterjunkan Jaga Tiap RS Rujukan Covid-19 di Makassar, Ada Apa?"