TRIBUNWOW.COM - Polisi mengamankan YS (33) dan ICS (15) warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah karena menyebarkan hoaks penampakan pocong.
Mereka berdua disebut menyebarkan video penampakan pocong di sejumlah tepat yang sempat menggegerkan warga Purbalingga.
Menurut Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro, pihaknya telah melakukan penelusuran dan memastikan jika kabar penampakan pocong tersebut tidak benar.
• Terungkap Penyebab Pasangan ASN yang Diduga Berbuat Mesum di Mobil Pingsan hingga Kini Koma
Meiyan mengatakan salah satu pelaku penyebar hoaks adalah YS (33) asal Kecamatan Kemangkon.
Kepada polisi YS mengaku video tersebut didapatkan dari status WhatsApp temannya.
Ia kemudian mengunggahnya ke status FB karena iseng.
"Pelaku mengaku mendapat video tersebut dari status WhatsApp temannya. Pelakunya kemudian memposting video tersebut ke Facebook karena iseng. Namun akibatnya, membuat resah masyarakat," jelas Meiyan melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2020).
Hal senada juga diungkapkan ICS, remaja perempuan yang berusia 15 tahun.
Warga Kecamatan Kutasari itu mengaku mendapatkan video tersebut dari kerabatnya.
• Minta Kunci untuk Buka Portal yang Digembok, PNS Malah Dikejar dan Dapat Bacokan dari Satpol PP
• Kepergok Chat Pria Lain hingga Ribut dengan Tunangan, Siswi SMK Nekat Gantung Diri di Depan Kamar
Kerabat ICS mengatakan jika video tersebut ia ambil sendiri saat melintas di Desa Meri, kecamatan Kutasari.
ICS kemudian mengunggah video tersebut di status WhatsApp dan menyebar dengan cepat di media sosial.
"Saat dikonfirmasi oleh temannya pelaku mengatakan video tersebut diambilnya sendiri saat melintas di Desa Meri, Kecamatan Kutasari. Akhirnya informasi tersebut tersebar luas dan menimbulkan keresahan," ujar Meiyan.
"Dua orang telah kami amankan dan kami mintai keterangan terkait penyebaran isu pocong melalui media sosial," kata Meiyan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Warga Purbalingga Ditangkap karena Sebar Hoaks Penampakan Pocong, Berawal dari Status WhatsApp