TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Jakarta berakhir pada hari ini, Kamis (4/6/2020).
Keputusan tersebut diambil lantaran adanya penurunan kasus Covid-19 di Jakarta secara signifikan dibandingkan sebelumnya.
Selain itu, alasan ekonomi juga menjadi pertimbangan pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengakhiri PSBB.
• PSBB akan Berakhir, Pemprov DKI Jakarta Isyaratkan Penerapan PSBL di 62 RW Zona Merah Covid-19
Namun pemprov tidak serta merta memberlakukan pembebasan pada warga, karena masih diperlukannya aturan-aturan terkait protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, pada masa transisi tersebut pemprov mencanangkan program pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) sebagai pengganti PSBB.
Dilansir tvOneNews, Rabu (3/6/2020), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa tingkat kurva penyebaran Covid-19 di Jakarta telah membaik.
Hal ini terlihat dari data penularan penyakit yang menunjukkan angka reproduksi penyakit atau R0, saat ini berada di kisaran angka 1 dan terus menurun.
"Penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang biasanya disebut reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah satu," tutur Anies.
"Maka mulai sesudah tanggal 4 kita bisa mulai melakukan transisi menuju normal baru," lanjutnya.
Namun penurunan tersebut tak berarti masyarakat bisa dengan bebas melakukan euforia dan beperilaku sesukanya.
Pasalnya, pandemi Virus Corona masih ada di sekitar masyarakat dan belum ditemukan vaksinnya.
Oleh sebab itu, potensi penularan Covid-19 di antara warga masih sangat tinggi.
Sehingga, warga Jakarta diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar dapat mengurangi potensi penularan tersebut.
• Luhut Tantang Para Pengkritik terkait Utang Negara: Enggak Usah Ngomong di TV, Ketemu Saya Sini
Karena bila kurva penularan virus meningkat lagi, maka pemprov terpaksa akan memberlakukan kembali proses pembatasan sosial.
"Tetapi, bila hari-hari ke depan angkanya meningkat karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, tidak disiplin cuci tangan," ujar Anies.
"Maka ada potensi kita harus memperpanjang, seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin," tandasnya.
Adapun syarat agar suatu daerah diperkenankan memberlakukan tatanan kenormalan baru, antara lain angka R0 atau angka reproduksinya harus dibawah 1.
Selain itu, adanya penurunan kurva untuk pasien positif Corona, menunggal dunia, pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pengawasan (ODP).
Terakhir, adanya dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tatanan kenormalan baru juga perlu diperhatikan.
Hal ini mencangkup sumber daya manusia yang tersedia seperti dokter, perawat dan tim medis lainnya.
Sementara itu, dilansir Kompas.com, Rabu (3/6/2020), untuk mengganti PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah mencanangkan PSBL.
PSBL tersebut merupakan pembatasan sosial yang diberlakukan di tingkat rukun warga atau RW.
Menurut Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, terdapat 62 RW yang akan diberlakukan PSBL.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," ujar Suharti, Selasa (5/6/2020).
Agar pelaksanaan PSBL ini berlangsung lancar, Suharti mengaku masih terus mengkaji kebijakan tersebut bersama jajaran perangkat daerah lainnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01:10:
Kesiapan New Normal Jakarta
Dilasir KompasTV, Minggu (31/5/2020), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan kekhawatirannya akan kesiapan Jakarta dalam menghadapi masa kenormalan baru.
"Sebagaimana diketahui, kita sangat khawatir. Salah satu syarat dimulainya masa transisi atau kenormalan baru itu selain R0 dibawah satu, itu yang tidak kalah penting adalah kesiapan dari SDM, sumber daya manusia, dokternya, perawatnya, petugas lainnya, juga kesiapan sarana dan prasarana," kata Riza.
Riza menyebutkan bahwa masa kenormalan baru tidak bisa diartikan bahwa kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah membaik.
Ia menuturkan bahwa masa transisi tersebut merupakan waktu-waktu kritis karena masyarakat yang lama terkungkung di rumah ingin segera keluar dan menjalani aktivitas seperti biasa.
"Jadi belum tentu nanti kalau masuk masa transisi atau masuk masa kenormalan baru terus kurvanya pasti menurun, belum," ujar Riza.
"Justru disitu titik-titik yang rawan dan kritis karena masyarakat euforia, ingin keluar, berbondong-bondong," imbuhnya.
Riza menyoroti warga Jakarta yang mulai memadati kota dan para pedagang kaki lima yang sudah mulai berjualan meski PSBB belum berakhir.
"Sekalipun kita sudah beri sanksi kita tertibkan, tapi masyarakat sudah tidak sabar," ungkap Riza.
"Inilah mohon dukungan masyarakat untuk tetap sabar, berada di rumah. Dan nanti kalaupun sudah dimulai masa transisi atau kenormalan baru, semua harus mengikuti protokol kesehatan, protokol kenormalan baru, protokol masa transisi," imbaunya.
Untuk pelaksanaan new normal itu sendiri, Riza membeberkan bahwa pihaknya akan membuka akses dan unit-unti yang ditutup pada masa PSBB secara bertahap.
"Kita mengatur nanti unit-unit mana, kegiatan mana yang dibuka. Kemudian juga yang tidak kalah penting juga nanti diperhatikan kita nanti telah mengatur jumlah orang, jumlah pengunjung, jamnya bahkan kendaraan parkir sudah kita atur," jelas RIza.
"Mudah-mudahan kita berdoa dalam beberapa hari ini ada angka yang membaik, Pak Gubernur nanti segera mengumumkan."
"Mana unit-unit kegiatan yang dibuka nanti akan bertahap, mungkin kita mulai dari perkantoran dulu, mungkin museum, ruang terbuka," pungkasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com/Via)
Sebagian artikel ini merupakan olahan dari Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Akan Diubah Jadi PSBL, Karantina Lokal di RW Zona Merah"