TRIBUNWOW.COM - Kementerian Agama Indonesia telah resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun 2020, jamaah yang terlanjur melunasi, akan diberangkatkan pada tahun 2021.
Namun, pemerintah tidak akan melarang jemaah bila ingin mengambil kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tersebut.
Diketahui, pembatalan tersebut diputuskan oleh kementerian lantaran situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali.
• Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menteri Agama: Keputusan Pahit Ini Kita Yakini yang Paling Tepat
Selain itu, pihak Arab Saudi belum kunjung memberi kabar sehingga pemerintah kehabisan waktu untuk mempersiapkan keberangkatan.
Dilansir Kompas.com, Selasa (2/6/2020) Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan hal tersebut dalam sebuah acara konferensi pers.
Ia menjelaskan bahwa jemaah yang telah melunasi biaya haji tahun ini, akan diberangkatkan pada tahun berikutnya.
"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," ujar Fachrul, Selasa (2/6/2020).
Ia mengizinkan bila masyarakat hendak mengambil kenbali biaya Bipih yang telah diberikan.
Menurut Fachrul, pihaknya tidak akan mempersulit, namun bahkan akan mendukung masyarakat yang ingin meminta kembali uangnya tersebut.
"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silahkan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Sementara itu, bagi jemaah yang tetap menginginkan berangkat haji di tahun berikutnya, pemerintah telah mengatur agar biaya Bipih tiap jemaah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH).
BPKH akan memberikan dana tersebut kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan calon haji kloter pertama pada tahun 2021.
Fachrul kemudian menjelaskan bahwa pembatalan tersebut bukan hanya untuk jemaah reguler atau khusus, tapi juga mencangkup seluruh warga Indonesia.
"Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," terang Fachrul.
• Dampak Wabah Covid-19, Singapura Tunda Keberangkatan Haji hingga 2021, Bagaimana dengan Indonesia?
Pembatalan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Mengenai alasan pembatalan, Fachrul menyebutkan bahwa pihaknya mempertimbangkan kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji.
Pasalnya, di masa pandemi Virus Corona saat ini, pelaksanaan haji yang dilakukan secara berkerumum akan meningkatkan potensi penularan virus.
Sehingga, dapat mengancam keselamatan jiwa jemaah yang rentan karena umumnya sudah berusia lanjut .
Selain itu, pembatalan ini disebabkan oleh pemerintah Arab Saudi yang hingga saat ini belum memberi kepastian jelas.
"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fachrul.
Keterangan Duta Besar Arab Saudi
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Esam bin Abed Al Thaqafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji 2020.
Setelah memberlakukan pelarangan kunjungan akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Arab Saudi belum juga membuka akses masuk ke negaranya.
Pemerintah Arab Saudi juga belum memberi informasi terkait izin pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.
Dilansir TribunWow.com dari channel Official iNews, Sabtu (2/5/2020), Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Esam bin Abed Al Thaqafi, mengatakan bahwa belum ada keputusan dari pemerintahannya.
Pemerintah Arab Saudi belum bisa memberi informasi apakah ibadah haji 2020 akan dibatalkan atau tetap dapat dilangsungkan.
Esam menyatakan bahwa bila ibadah haji pada tahun 2020 ini bisa dilakukan, pemerintah Arab Saudi pasti akan segera mengabarkan ke seluruh dunia.
"Nanti kalau memang sudah betul akan dilaksanakan, seluruh negara atau seluruh penduduk dunia akan diberi kabar terkait pelaksanaan haji pada tahun ini," ujar Esam.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Esam seusai memberikan sumbangan sembako bagi masyarakat muslim di Indonesia.
Sementara itu Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tetap berusaha mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 2020.
Hal ini dilakukan agar bila sewaktu-waktu pemerintah Arab Saudi mengizinkan, maka jemaat dari Indonesia bisa langsung berangkat.
"Prinsipnya Indonesia selalu menyiapkan segala sesuatu yang memang perlu disiapkan, sembari kita tentu menunggu pengumuman kepastian dari Pemerintah Arab Saudi," ujar Sekjen Kemenag, Choirul Huda Basyir saat dikonfirmasi dalam kesempatan yang sama.
"Jadi sampai sekarang kita juga melakukan apa yang sebagaimana dilakukan persiapan-persiapannya."
"Tetapi segala sesuatunya akan mengikuti apa yang menjadi ketetapan dan ketentuan pemerintah Saudi," imbuhnya.
Menurut kabar yang beredar, Imam Besar Masjidil Haram, Syekh Abdurrahman as Sudais berencana akan membuka kembali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 disebutkan akan dapat dilakukan meskipun dengan pengawasan ketat dan sesuai protokol penangan Covid-19.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com)
Sebagian artikel ini merupakan olahan dari Kompas.com dengan judul "Menag: Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji Akan Diberangkatkan 2021", dan "Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI, Tanpa Terkecuali"