Breaking News:

Terkini Daerah

2 Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Ini Cabuli Anak Pacarnya, Kerap Diusir Warga karena Kumpul Kebo

Muhyanto (50), mantan narapidana kasus pencabulan yang bebas karena program asimilasi di Tulungagung kembali ditangkap karena kasus yang sama.

Surya
Mantan napi asimilasi yang kembali ditangkap karena mencabuli bocah usia 12 tahun yang merupakan anak dari calon istrinya. 

TRIBUNWOW.COM - Muhyanto (50), mantan narapidana kasus pencabulan yang bebas karena program asimilasi di Tulungagung kembali ditangkap karena kasus yang sama.

Ironisnya lagi, korban yang dicabulinya adalah anak dari pacar dia sendiri.

Muhyanto mencabuli anak di bawah umur, yang tak lain adalah putri kandung dari calon istrinya.

Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung itu mencabuli siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun.

Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan, Muhyanto memang menjalin asmara dengan ibu korban.

Seusai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.

Seiring waktu, hubungan mereka kian dekat dan menjalin hubungan asmara.

Keduanya pun sepakat untuk menikah.

Namun karena pandemi Covid-19, niat mereka pun tertahan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).

Tinggal Bersama dan Diusir Warga

Rencana pernikahan tertunda, Muhyanto dan Z pun akhirnya tinggal bersama.

Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.

Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Kumpul KeboResidivisasimilasiTulungagung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved