Terkini Nasional

Ungkap Maksud Diskusi 'Pemecatan Presiden', Dosen FH UGM: Mereka Bermaksud Membela Presiden

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen Fakultas Hukum Zainal Arifin Mochtar dalam acara wawancara bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di kanal YouTube Refly Harun, Minggu (31/5/2020). Zainal mengupas maksud diskusi para mahasiswa UGM bertema pemecatan presiden.

TRIBUNWOW.COM - Bertema 'pemecatan presiden', diskusi yang digelar oleh sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memicu aksi teror oleh orang tak dikenal yang menarget narasumber dan anggota diskusi.

Kemudian tersebar tudingan ada gerakan makar di UGM yang merujuk pada diskusi tersebut.

Menanggapi kabar miring itu, Dosen FH UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa para mahasiswa itu sebetulnya malah ingin membela Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Tema diskusi "persoalan pemecatan presiden di tengah pandemi, ditinjau dari sistem ketatanegaraan" berujung menjadi aksis teror terhadap narasumber diskusi tersebut Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Ni'matul Huda yang rumahnya didatangi oleh orang tidak dikenal pada Kamis (28/5/2020). (Kolase (YouTube Kompastv) dan (TRIBUN/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool))

Tanggapan Istana soal Diskusi Pemecatan Presiden: Bukan Kegiatan Politik dan Makar

Dikutip dari YouTube Refly Harun, Minggu (31/5/2020), awalnya Zainal menjelaskan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh mahasiswa.

Mereka adalah mahasiswa dari jurusan hukum tata negara yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama Constitutional Law Society (CLS).

"Ini yang banyak orang miss di publik, seakan-akan ini (diselenggarakan) UGM, ini fakultas hukum, padahal kan enggak," kata Zainal.

"Komunitas ini tidak berada di bawah UGM langsung."

"Mereka anggotanya ya anak-anak mahasiswa yang senang diskusi, lalu tiba-tiba mereka setelah ujian enggak ngapa-ngapain kemudian ngumpul mau bikin diskusi," paparnya.

Zainal mengatakan diskusi tersebut direncanakan oleh para mahasiswa UGM yang beberapa di antaranya telah kembali ke daerahnya masing-masing.

Kronologi Teror karena Diskusi Pemecatan Presiden, Rumah Prof Nima Digedor-gedor Tengah Malam

Maksud Diskusi 'Pemecatan Presiden'

Zainal lalu menjelaskan maksud dari lahirnya diskusi bertema "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".

"Selain bahwa itu bukan resmi institusi UGM atau fakultas hukum, yang kedua penting untuk melihat rancangan diskusinya anak-anak," kata dia.

Ia mengatakan disksui tersebut karena adanya pembicaraan soal pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tidak serius menangani Virus Corona (Covid-19).

"Mereka agak gundah, agak resah dengan isu-isu yang mengatakan presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena penanganan Covid yang enggak serius," terang Zainal.

Menanggapi isu tersebut, Zainal mengatakan para mahasiswa tersebut ingin menjelaskan kepada publik bahwa presiden tidak bisa diturunkan atau dimakzulkan hanya karena persoalan kebijakan semata.

"Mereka kemudian mau mengatakan enggak bisa, bangunan konstitusional kita tetap mengenal impeachment articles kan, pasal khusus mengenai pemberhentian presiden," ujar Zainal.

"Makannya mereka mau mendiskusikan itu dan menyebarluaskan itu sebagai pesan kepada publik bahwa berhenti dong bicara soal pemecatan presiden."

"Karena pemecatan presiden sendiri itu kan tidak lazim dalam istilah ketatanegaraan," tambahnya.

Kronologi Teror karena Diskusi Pemecatan Presiden, Rumah Prof Nima Digedor-gedor Tengah Malam

Alih-alih memakzulkan presiden, Zainal mengatakan para mahasiswa tersebut justru menggelar diskusi bertema 'pemecatan presiden' untuk membela Jokowi.

"Jadi sebenarnya tidak ada maksud, mereka malah bermaksud membela sebenarnya," kata Zainal.

"Mereka bermaksud membela presiden yang ada sekarang bahwa tidak bisa dijatuhkan karena kebijakan."

Zainal menekankan bahwa presiden tidak bisa diturunkan hanya karena kebijakan yang diambil olehnya.

"Kalaupun salah melakukan penanganan kebijakan itu tetap tidak bisa dijatuhkan," kata dia.

"Karena untuk menjatuhkannya tetap harus me-refer (merujuk) ke penyuapan, pasal impeachment articles yang sudah spesifik," pungkasnya.

Diskusi yang diselenggarakan oleh sejumlah mahasiswa di FH UGM itu pada awalnya akan digelar pada Jumat (29/5/2020) dengan judul "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".

Namun dengan berbagai pertimbangan, tema diskusi akhirnya diganti menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".

Meskipun tema diskusi telah diganti, acara diskusi pada akhirnya tetap dibatalkan dengan alasan kondisi yang tidak kondusif.

Dilansir Kompas.com, Sabtu (30/5/2020), menurut penuturan Presiden Constutional Law Society (CLS) UGM, Aditya Halimawan, diskusi tersebut akhirnya dibatalkan sesuai kesepakatan dari pihak terkait karena adanya situasi yang kurang aman.

"Iya diskusinya kami batalkan," ungkap Aditya.

"Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," lanjutnya.

Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Ni'matul Huda selaku narasumber diskusi tersbut adalah satu dari beberapa target teror orang tak dikenal.

Selama Kamis (28/5/2020) hingga Jumat (29/5/2020), Prof Ni'ma menerima teror berupa didatangi orang tak dikenal di rumahnya pada malam hari dan teror yang menyerang lewat media sosial.

Dosen UII Diteror, Hendri Satrio Curigai Pengalihan Isu: Lagi-lagi dari Periode Pertama Pak Jokowi

Lihat videonya mulai menit ke-5.15:

(TribunWow.com/Anung)