TRIBUNWOW.COM - Bertema 'pemecatan presiden', diskusi yang digelar oleh sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memicu aksi teror oleh orang tak dikenal yang menarget narasumber dan anggota diskusi.
Kemudian tersebar tudingan ada gerakan makar di UGM yang merujuk pada diskusi tersebut.
Menanggapi kabar miring itu, Dosen FH UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa para mahasiswa itu sebetulnya malah ingin membela Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
• Tanggapan Istana soal Diskusi Pemecatan Presiden: Bukan Kegiatan Politik dan Makar
Dikutip dari YouTube Refly Harun, Minggu (31/5/2020), awalnya Zainal menjelaskan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh mahasiswa.
Mereka adalah mahasiswa dari jurusan hukum tata negara yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama Constitutional Law Society (CLS).
"Ini yang banyak orang miss di publik, seakan-akan ini (diselenggarakan) UGM, ini fakultas hukum, padahal kan enggak," kata Zainal.
"Komunitas ini tidak berada di bawah UGM langsung."
"Mereka anggotanya ya anak-anak mahasiswa yang senang diskusi, lalu tiba-tiba mereka setelah ujian enggak ngapa-ngapain kemudian ngumpul mau bikin diskusi," paparnya.
Zainal mengatakan diskusi tersebut direncanakan oleh para mahasiswa UGM yang beberapa di antaranya telah kembali ke daerahnya masing-masing.
• Kronologi Teror karena Diskusi Pemecatan Presiden, Rumah Prof Nima Digedor-gedor Tengah Malam
Maksud Diskusi 'Pemecatan Presiden'
Zainal lalu menjelaskan maksud dari lahirnya diskusi bertema "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
"Selain bahwa itu bukan resmi institusi UGM atau fakultas hukum, yang kedua penting untuk melihat rancangan diskusinya anak-anak," kata dia.
Ia mengatakan disksui tersebut karena adanya pembicaraan soal pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tidak serius menangani Virus Corona (Covid-19).
"Mereka agak gundah, agak resah dengan isu-isu yang mengatakan presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena penanganan Covid yang enggak serius," terang Zainal.
Menanggapi isu tersebut, Zainal mengatakan para mahasiswa tersebut ingin menjelaskan kepada publik bahwa presiden tidak bisa diturunkan atau dimakzulkan hanya karena persoalan kebijakan semata.
"Mereka kemudian mau mengatakan enggak bisa, bangunan konstitusional kita tetap mengenal impeachment articles kan, pasal khusus mengenai pemberhentian presiden," ujar Zainal.