Terkini Nasional

Teror Dibalik Pembatalan Diskusi Pemecatan Presiden, Dekan UII: Ada Oknum yang akan Kita Laporkan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid saat jumpa pers terkait teror yang dialami oleh Nimatul Huda, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah teror dialami oleh Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda sejak Kamis (28/5/2020).

Teror tersebut dilakukan pada Ni'matul diduga lantaran dirinya akan menjadi narasumber dalam diskusi daring yang mengambil tema "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".

Tak hanya Ni'matul, upaya intimidasi tersebut juga dialami oleh penyelenggara diskusi dan anggota lain yang terkait.

Untuk menindaklanjuti aksi teror tersebut, pihak UII saat ini telah membentuk tim yang bertugas untuk mengusut persoalan tersebut.

Angkat Tema Pemecatan Presiden, Anggota Diskusi Diteror dan Rumah Pembicara Digedor Pria tak Dikenal

Dilansir Kompas.com, Sabtu (30/5/2020), Rektor UII Fathul Wahid mengatakan bahwa diskusi yang batal digelar Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Universitas Gajah Mada tersebut murni adalah aktivitas ilmiah.

"Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi," ujar Fathul.

Ia menyoroti bahwa adanya intimidasi pada peserta dan penyelenggara diskusi dapat mengancam kebebasan berpendapat seperti yang diatur dalam undang-undang.

Fathul mengatakan bahwa diskusi tersebut belum jadi diselengarakan sehingga tidak bisa dituduh sebagai tindakan makar.

"Bagaimana mungkin diskusi belum dilaksanakan, materi belum dipaparkan, tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi berujung makar disampaikan," imbuhnya.

Fathul mengaku pihaknya mengutuk keras teror dan pemaksaan yang terjadi tersebut dan meminta aparat untuk melakukan penindakan dengan tegas.

"Harus ada tindakan tegas dari penegak hukum terhadap pelaku tindakan intimidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas Fathul.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil menyebutkan bahwa pihaknya telah membentuk dua tim yang akan mempelajari kasus tersebut secara berbeda.

"Pertama adalah tim hukum yang dilakukan oleh LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kemudian tim yang menyikapi akademik," ungkap Abdul.

"Upaya hukum ini apa yang akan kita lakukan, ya tentu prosedur hukum. Bentuk-bentuknya apa, ya bisa jadi nanti kita akan macam-macam," terangnya.

Menurut Abdul, ada dua hal yang dapat dikategorikan dalam kasus pidana yaitu aksi teror terhadap anggota diskusi terkait dan pemfitnahan yang dilakukan oknum pada kegiatan diskusi dan narasumber.

"Tetapi yang jelas orangnya, itu ada teror yang dilakukan oleh oknum. Ya oknum itulah yang akan kita laporkan sebagai bentuk dari fitnah tadi," kata Abdul.

Oknum tersebut tanpa dasar telah menuding narasumber dan acara diskusi tersebut melakukan makar, padahal acara belum digelar.

"Acara kan belum selesai bagaimana bisa dituduh bahwa acara itu makar? Apakah hanya sekedar judul tulisan, isinya sama apa nggak. Kan nggak bisa dijustifikasi bahwa dia akan melakukan makar," tandasnya.

Klarifikasi soal Pembatalan Seminar Pengunduran Diri Presiden, Zainal Arifin: Ada Ancaman Pembunuhan

Teror Anggota Diskusi CLS

Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) membatalkan diskusi terkait pemecatan presiden yang akan diadakan.

Pasalnya, menurut ketua komunitas tersebut ada beberapa anggota yang mengalamin tindak peretasan dan pengancaman.

Seperti yang dikutip TribunWow.com, Minggu (31/5/2020), diskusi tersebut mengambil tema Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Kemudian karena berbagai pertimbangan, tema diskusi diubah menjadi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Menurut penuturan Presiden Constutional Law Society (CLS) UGM, Aditya Halimawan, diskusi tersebut akhirnya dibatalkan sesuai kesepakatan dari pihak terkait karena adanya situasi yang kurang aman.

"Iya diskusinya kami batalkan," ungkap Aditya.

"Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," lanjutnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil yang dihubungi usai jumpa pers, Sabtu (30/5/2020), membenarkan bahwa narasumber yang akan mengisi diskusi tersebut mendapat ancaman teror.

"Terornya itu dimulai dari hari Kamis jam 11 malam," tutur Abdul.

Abdul menyebutkan bahwa pembicara bernama Ni'matul Huda tersebut mengaku didatangi sejumlah pria tidak dikenal yang menggedor-gedor pintu rumahnya.

"Digedor pintunya, dibel-bel, dilihat ada lima orang laki-laki, oleh Bu Ni'matul tidak dibukakan pintu. Sampai jam 4 (pagi) itu cerita sama saya bagaimana, saya sarankan enggak usah dibuka karena tidak kenal," lanjutnya.

Tak hanya itu, rumah Ni'matul kembali didatangi orang tak dikenal yang mondar-mandir di depan rumah pada Jumat (29/5/2020) pagi.

"Jumat itu Bu Ni'matul sempat ngomong sama saya bagaimana kalau pindah, karena masih diteror, saya tawari satu tempat. Tapi saat itu, Bu Ni'matul masih mempertimbangkan, tapi setelah itu putus kontak tidak bisa dihubungi lagi," kata Abdul.

Namun ia memastikan kondisi narasumber tersebut saat ini dalam keadaan aman karena ada beberapa orang yang berjaga di rumahnya.

"Ada mahasiswa, ada alumni tapi sampai jam 9 malam. Ada keamanan juga tiga orang," kata Abdul.

Senada dengan penuturan Abdul, Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanti menyebutkan bahwa mulai Kamis (28/5/2020), sejumlah teror dialami oleh nama-nama yang tercantum dalam poster diskusi tersebut.

"Teror yang dialami mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman. Teks ancaman pembunuhan, telepon, sampai adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," terang Sigit.

Tak hanya itu, teror tersebut juga dilakukan pada keluarga dari anggota yang terlibat dalam diskusi, berupa pesan-pesan yang dikirim dari nomer tidak dikenal.

"Adik-adik mahasiswa itu kan sudah mendapatkan tekanan atau teror, dia dan keluarganya merasa tidak aman. Saya sebagai dekan, melindungi mahasiswa ini," tambahnya. (TribunWow.com/ Via)

Artikel ini merupakan olahan dari Kompas.com dengan judul "Teror Diskusi CLS UGM Yogya: Rumah Digedor, Diancam, hingga Didatangi", "Angkat Tema Pemberhentian Presiden, Panitia Diskusi CLS UGM Diancam hingga Acara Dibatalkan" dan "CLS UGM: Diskusi soal Pemberhentian Presiden Bersifat Akademis, Tak Terkait Politik"