TRIBUNWOW.COM - Pemerintah menegaskan bahwa new normal bukan berarti melonggarkan dan mengabaikan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) belum diperbolehkan mengangut penumpang, meski new normal nanti diberlakukan.
Hal ini disampaikan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
• New Normal di Jawa Barat Berlaku Mulai 1 Juni 2020, Rumah Ibadah Didahulukan, Bagaimana Aturannya?
Kepmendagri itu mengatur sejumlah syarat penerapan new normal di daerah terdampak Corona.
"Penerapan kebijakan masyarakat produktif dan aman Covid 19 dilakukan pada daerah yang kondisi epidemologisnya berada pada zona aman atau hijau," tulis salinan keputusan resmi yang diunggah di laman covid19.go.id.
"Dengan kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19, kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dekat masyarakat dengan ODP dan PDP, serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 berada pada kriteria sedang."
Ada banyak hal yang diatur dalam Kepmendagri itu. Salah satunya protokol transportasi publik.
Dalam Kepmendagri itu, Mendagri Tito Karnavian tetap melarang jasa ojek online (ojol) maupun ojek konvensional mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik Iangsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu.
Kemudian, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket.
Pengelola transportasi juga harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.
Penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan. Mereka juga diminta menjaga jarak serta mengenakan masker selama di stasiun/halte mau pun di dalam kendaraan.
Hal lain yang diatur adalah pengelola pelabuhan dan bandara diminta berkoordinasi dengan pemda.
Mereka wajib menyusun protokol kesehatan, mengecek suhu tubuh penumpang, melakukan karantina bagi penumpang yang datang, serta melengkapi database guna melacak kontak orang-orang.
Fasilitas sanitasi dan disinfeksi bagi setiap moda harus disediakan. Pengelola bandara dan pelabuhan pun wajib menggelar pengujian kesehatan berkala terhadap seluruh personel.
"Jika memungkinkan dan tersedia, pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat," tulis peraturan itu.
• Ungkap Alasan Jokowi Segera Terapkan New Normal, Ali Ngabalin: Presiden Tak Mau Rakyatnya Kelaparan
Keputusan Mendagri bernomor 440-830 tahun 2020 secara garis besar mengatur tentang pedoman bagi pemerintah daerah yang ingin menerapkan new normal di tengah pandemi Virus Corona. Ada banyak hal yang diatur di sana.
Dalam menentukan pemetaan epidemologis, Tito membagi daerah dalam tiga kategori, yaitu hijau, kuning, dan merah.
Status zona diukur dari grafik kasus positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian, dan tingkat penularan langsung ke petugas kesehatan selama 14 hari terakhir.
Daerah yang mendapat skor 60-75 sesuai Kepmendagri itu, menyandang status zona merah. Peraih skor 80-95 menjadi zona kuning.
Sementara zona hijau adalah daerah yang meraih skor sempurna 100.
Kemudian kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat diukur dari ketersediaan pelindung komunitas masyarakat, ketersediaan pelindung tenaga medis, sarana dan prasarana medis lainnya, serta perlengkapan pasca-meninggal.
Suatu daerah dinilai memiliki respons tinggi jika meraih skor 850-1.000. Peraih skor 500-850 menyandang status respons sedang. Sementara daerah yang mengumpulkan skor kurang dari 500 dicap sebagai daerah yang punya respons rendah.
Indikator ketiga adalah kemampuan pemda menelusuri kontak pasien, ODP, dan PDP corona.
Empat kriteria yang disyaratkan adalah identifikasi orang yang memiliki kontak dekat dengan orang terindikasi Corona, data orang terinfeksi Corona, pengujian terhadap orang yang memiliki kontak dengan Corona, dan penerapan serta pengawasan social distancing.
Daerah dianggap punya kemampuan tinggi menghadapi Corona jika meraih skor 400.
Peraih skor 300-375 dimasukkan dalam kategori respons sedang. Sementara sisanya dianggap memiliki respons rendah.
"Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi epidemologis ini secara rutin, minimal 14 (empat belas) hari sekali, untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19," tulis kepmendagri. (tribun network/lrs/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perhatian, Ojol dan Ojek Pangkalan Belum Boleh Angkut Penumpang