Virus Corona

Warga yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan saat New Normal Bisa Didenda Rp 100 Juta dan Dipenjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sejumlah warga beraktivitas di ruas jalan yang lengang karena ditutup terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Warga yang membandel dan tak patuh protokol kesehatan saat new normal kini bisa terancam penjara.

TRIBUNWOW.COM - Warga yang membandel dan tak patuh protokol kesehatan saat new normal kini bisa terancam penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, sanksi tersebut sesuai dengan pasal 93 ayat 9 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Rumuskan New Normal di Sekolah, Asisten Kementerian PPPA: Masuk 4 Jam Sehari Tanpa Jam Istirahat

"Kalau memang tidak bisa mendengar apa yang disampaikan oleh petugas dalam hal ini TNI Polri akan tegas. Ada aturan perundang-undangan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan di pasal 93 ayat 9 ancaman 1 tahun penjara dan denda 100 juta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Namun demikian, ia mengatakan pihaknya tetap mengedepankan penindakan yang persuasif, edukatif dan humanis kepada masyarakat. Dia bilang, sanksi di atas merupakan jalan terakhir apabila pelanggar melawan petugas.

"Kita kedepankan persuasif dan Humanis di sini dan edukasi kepada masyarakat. Itu (sanksi pidana, Red) jalan terakhir yang kita berikan atau mungkin melawan petugas akan kita tindakan tegas seperti itu," jelasnya.

Nantinya, pengawasan yang dilakukan pihak kepolisian adalah memastikan setiap warga telah mentaati protokol kesehatan selama new normal. Di antaranya menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan hingga protokol lain saat masuk ke tempat keramaian.

"Cara bertindak nya seperti apa? Ada cara bertindak yang kita lakukan di sana. Pertama jelas protokol kesehatan ini kita tekankan. Masyarakat nanti kita harapkan pertama bersih-bersih, pakai masker, physical distancing atau jaga jarak dan akan kita amankan dan awasi adalah tempat cuci tangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih merancang bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk memetakan lokasi yang nantinya dibuka saat penerapan new normal.

"Kami sedang merancang mana saja lokasi yang akan dijadikan new normal. Kami rancang mana saja titik-titik yang akan dijadikan pengawasan oleh TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Yusri mengatakan dua sektor yang akan masuk ke dalam pengawasan adalah sektor ekonomi dan sektor transportasi. Untuk ekonomi, titik yang akan menjadi pengawasan akan berpusat di pasar tradisional dan pasar modern.

"Pasar tradisional udah nggak masalah, karena kan sudah buka dari kemarin. Karena untuk kebutuhan pokok masyarakat. Nah kalau pasar modern ini mal-mal," ungkapnya.

Siap-siap, Pendatang Tanpa SIKM di Jakarta yang Dikarantina Harus Tes Corona Pakai Uang Pribadi

Sementara moda transportasi, dia menyebutkan akan terpusat di sejumlah titik seperti stasiun, bandara, terminal, MRT hingga LRT. Terkait titik mana saja yang akan dibuka, masih dirancang oleh pemerintah.

"Nah ini sedang kami rancang. Tapi pada satu sisi, pembukaan atau pelaksanaannya itu kan masih menunggu gugus tugas. Gugus tugasnya adalah gubernur. PSBB kan masih diberlakukan. Kami masih menunggu. Sementara ini yang sudah berjalan kami amankan, yang belum kami menunggu keputusan," jelasnya.

Dia mengatakan, rancangan teknis pelaksanaan new normal telah hampir rampung. Saat ini, tinggal menunggu finalisasi saja oleh pihak terkait.

"Baru selesai dirapatkan, masih menghitung," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Patuhi Protokol Saat New Normal, Warga Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta