Virus Corona

Ikatan Guru Indonesia Minta Kemendikbud Mulai Tahun Ajaran Baru pada 2021: Dalam Kondisi Tidakpasti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sejumlah siswa mengenakan masker saat mengikuti pelajaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sunter Agung 09, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2020).

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menyarankan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar tahun ajaran baru sekolah digeser menjadi awal Januari 2021.

Sementara Kemendikbud memastikan akan kembali membuka aktivitas sekolah atau tahun ajaran baru pada Juli nanti.

Pemerintah saat ini berupaya menerapkan fase new normal dalam rangka berdamai dengan Virus Corona atau covid-19.

Ramli mengatakan saat ini banyak ketidakpastian di dunia pendidikan sehingga tahun ajaran baru sebaiknya digeser hingga awal tahun depan.

"Dalam kondisi ketidakpastian ini, tak banyak yang bisa dilakukan karena terjadi ketidakpastian dalam perencanaan dan kinerja dunia pendidikan kita. Ketidakpastian inilah yang memicu IGI menuntut Kemdikbud agar memberikan kepastian agar tahun ajaran baru digeser ke bulan Januari," ujar Ramli, Kamis (28/5).

Ramli mengatakan dengan menggeser tahun ajaran, Kemendikbud dapat membenahi kualitas guru dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh.

 

Terkait hal ini, ribuan orang meneken petisi online yang meminta Presiden Joko Widodo dan Mendikbud Nadiem Makarim menunda tahun ajaran baru.

Petisi itu diinisiasi seseorang bernama Hana Handoko melalui laman petisi online Change.org.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan posko pengaduan ini akan dibuka secara daring di tengah pandemi Corona.

"Dalam pelaksanaan PPDB tahun 2020, KPAI kembali membuka posko pengaduan PPDB secara daring seperti 3 tahun terakhir," ujar Retno.

Retno menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada 13 Juli 2020.

Sehingga PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan sesuai jadwalan pada Juni 2020.

Menurut Retno, dalam situasi pandemi Corona, pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara daring.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumuman pendaftar seperti PPDB tahun sebelumnya.

"Tahun 2019 banyak para orangtua calon pendaftaran berdesakan ke sekolah sampai melompat jendela sekolah, bahkan tidak sedikit yang memilih menginap di sekolah demi mendapatkan nomor antrian awal," ungkap Retno.

Padahal Menurut Retno, diterima atau tidaknya calon siswa tidak ditentukan oleh nomor pendaftaran.

Namun oleh jarak dari rumah ke sekolah, karena menggunakan sistem zonasi murni sebanyak 80 persen dari daya tampung sekolah.

Sementara pada PPDB tahun 2020, zonasi murni paling sedikit 50 persen, turun 30 persen dari tahun lalu.

Menurut Retno, hal ini dapat membuka peluang para pendaftar yang kalah secara jarak rumah mencoba peruntungan ke jalur prestasi.

"Hal ini dikhawatirkan justru menjadi pemicu gelombang besar para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dianggap favorit dengan datang langsung ke sekolah tujuan," tutur Retno.

Sehingga KPAI perlu untuk membuat posko pengaduan pada pelaksanaan PPDB tahun ini.

Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email pengaduan@kpai.go.id, whatsapp ke nomor 0821-3677- 2273, laman Facebook, instagram dengan akun kpai_official, dan melalui Twitter di @kpai_official.
(tribun network/fah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ikatan Guru Sarankan Tahun Ajaran Baru Awal Tahun Depan".