TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap oknum guru yang mencabuli muridnya sendiri selama 4 tahun.
Oknum guru berinisial EP (36), seorang guru di salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, mengatakan pelaku mendekati korban lewat media sosial menggunakan akun Facebook, M Rizki Hamdan, pada 2016.
Saat itu, pelaku berusia 14 tahun. Mereka pun bertukar nomor ponsel.
• Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya saat Berada di Rumah, sang Ibu Justru Tahu dari Teman Korban
"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban terkait adanya dugaan kegiatan perbuatan cabul atau persetubuhan di bawah umur, pelakunya ini seorang guru," kata Kombes Hendra Kurniawan, Selasa (26/5/2020).
Setelah intens berkomunikasi, pelaku meminta salah satu foto korban yang tak mengenakan hijab. Padahal, sekolah korban mewajibkan siswanya mengenakan hijab.
Mereka yang kedapatan tak mengenakan hijab akan mendapatkan sanksi. Aturan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kemudian, pemilik akun itu meminta korban mengirimkan foto tanpa pakaian. Ia mengancam akan melaporkan foto tanpa hijab korban ke pihak sekolah jika tak mengirimkannya.
"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Hendra.
Setelah itu, akun tersebut meminta korban berhubungan badan dengan gurunya berinisial, EP.
"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," kata Hendra.
Aksi EP dilakukan selama empat tahun. Korban pun akhirnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada orangtuanya.
• 4 Fakta Guru di Blitar Cabuli Siswi SMP, Curi-curi Kesempatan di Sekolah, Akhirnya Dibongkar Istri
Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Polresta Bandung. Berbekal laporan, polisi langsung menangkap guru korban yakni EP di kediamannya.
"Kegiatan ini (cabul) sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata Hendra.
Pelaku EP, kata Hendra, merupakan guru tetap di sekolah korban. EP sendiri sudah memiliki istri dan anak.
Adapun tindakan cabul tersebut dilakukam EP di pondok pesantren dan kediaman pelaku.
"Di pondok pesantren dan rumah pelaku," kata Hendra.
• Seorang Bidan Bunuh Bayinya yang Baru Lahir Menggunakan Pembalut, Dibuang di Tumpukan Kayu Bekas
Polisi masih mendalami pemiik akun Facebook M Rizki Hamdan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu komputer dan ponsel pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku EP dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," tegas Hendra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Guru Ditangkap Polisi karena Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun