TRIBUNWOW.COM - Ari Puspitasari, perawat Rumah Sakit (RS) Royal Surabaya, yang meninggal dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, sempat dilarang bekerja karena hamil.
Meski begitu, Ari tetap memaksa bekerja lantaran memang ingin merawat pasien.
Lantaran keinginannya itu, pihak rumah sakit lantas memindahkan Ari ke tempat perawatan pasien umum.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut turut dibenarkan oleh Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyunadi, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (19/5/2020).
Diungkapkan oleh Joni, saat dipindahkan, Ari diketahui belum menunjukkan gejala terpapar Covid-19.
• Hoaks Suami Perawat yang Viral Meninggal karena Corona Dikabarkan juga Wafat, Turut Dampingi Jenazah
Kuat dugaan, Ari terinfeksi Virus Corona setelah perawat tersebut mengambil cuti.
"Cuti dapat 4 hari, baru ada indikasi," jelasnya.
Ari pun menjalani rapid test Virus Corona sebanyak dua kali.
Hasil kedua rapid test tersebut dinyatakan nonrekatif.
Setelah itu, Ari menjalani tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Hasil tes menyatakan Ari positif Covid-19.
Setelah dinyatakan positif Covid-19, Ari dirujuk ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr Ramelan Surabaya pada 15 Mei 2020.
• Cerita Rekan Ari Puspita, Banyaknya Pengorbanan Perawat Tangani Pasien Covid-19 di RS Royal
Namun, Ari meninggal pada Senin, 18 Mei 2020.
"Almarhumah dirawat sejak 15 Mei lalu, rujukan dari Rumah Sakit Royal Surabaya. Almarhumah meninggal dalam kondisi hamil 5 bulan," kata Humas RSAL dr Ramelan Surabaya, drg Aldiah. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Dilarang Kerja karena Hamil, Perawat yang Meninggal akibat Covid-19 Tetap Ingin Rawat Pasien