TRIBUNWOW.COM - Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.
Pertanyaan:
Apabila seseorang melakukan jima' atau keluar air mani pas malamnya.
Terus mandi junub jam 10 pagi itu batal enggak puasanya?
Jawaban:
Mungkin kasusnya dia taruhlah jam 10 malam dia melakukan jima' atau jam 12 lebih malam lagi.
Kemudian, setelah melakukan jima', dia tertidur, ternyata tidak ada yang membangunkan sampai jam 10 pagi, kan begitu kasusnya.
• Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya Salat Malam atau Tahajud yang Dilakukan setelah Makan Sahur?
Bahkan dia juga belum salat subuh.
Nah, jika memang seperti itu kasusnya, benar-benar tertidur, tidak ada yang membangunkan, ya tidak ada masalah.
Selama dia sudah niat, jadi taruhlah dia tarawih, dia sudah niat besok mau puasa.
Jam 12 (malam) dia melakukan itu lalu junub ternyata tertidur, kelelahan sampai jam 10 (pagi), itu dia puasanya tidak apa-apa.
Dia salat subuh diqadha, terus melakukan puasanya tanpa sahur ya tadi malam, tidak masalah.
Melangsungkan puasanya sampai sore (magrib).
Prinsipnya adalah suci dari qadast besar termasuk junub, itu bukan syarat atau rukun puasa.
Sehingga puasanya sah, meskipun itu ya kebangetan ya kalau sampai bablas jam 10, berarti belum subuh itu dosa, itu harus istigfar itu, meski puasanya sah-sah saja.
Sementara itu kalau dia tidak tertidur, dan sengaja mandi junub telat, bagaimana hukumnya?
Enggak apa-apa, jadi misalnya dia habis sahur melakukan hubungan badan, terus azan subuh.
Dia tidak tertidur, mungkin malas-malas begitu, dia tidak segera mandi, sampai 10 menit setelah azan misalnya, ya tidak masalah.
Secara hukum boleh, bahwa syarat puasa itu tidak harus suci dari hadast besar.
Jadi orang yang dalah keadaan junub itu sah puasanya.
Walaupun, nah ini bicara soal sah-sahan, kalau kita mengabaikan begitu, kemudian menganggap enteng masalah 'Ah ntar saja lah, toh boleh-boleh saja'.
Nah itu sudah meledek namanya ya.
Jadi dalam agama itu tidak hanya soal hukum, di sana ada namanya moralitas, sikap-sikap kita terhadap hukum.
Kalau misalnya ini ya, sunah itu suatu amalan yang bila tidak dikerjakan tidak apa-apa, tidak dosa, tapi dikerjakan mendapat pahala.
Salat sunah misalnya ba'da zuhur, magrib, tapi kemudian kita dengan dalih bahwa itu tidak apa-apa tidak dikerjakan, tidak pernah melakukan 'Ah itu cuma sunah, cuma sunah'.
Lha itu lama-lama akan berdosa karena mengabaikan anjuran agama.
Ini yang perlu dicatat, tidak semua yang boleh kemudian atau sesuatu yang ditolerir dalam agama, lalu boleh saja kita tinggalkan terus menerus, tanpa kita merasa berdosa, itu tidak boleh begitu.
Termasuk tadi soal junub, puasa dalam keadaan junub, ya sekali-kali karena kasus tertentu mandinya terlambat setelah azan subuh.
Ya tidak apa-apa secara hukum.
Tapi kalau terus menerus sengaja melakukan itu ya menjadi tidak betul, berdosa, enggak boleh itu.
• Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya Seorang Muslim Rajin Sedekah tapi Tidak Salat 5 Waktu?
Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919.
Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)