Kabar Tokoh

Langgar Syarat Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditahan, Kemenkumham: Hingga Tahun 2021

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah, Sabtu (16/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara usai dibebaskan.

Pihak pengacara menduga kembalinya Bahar bin Smith ke penjara akibat adanya pelanggaran syarat asimilasi terkait Virus Corona atau Covid-19.

Bahar bin Smith kembali ditangkap di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan jelang waktu sahur pada 19 Mei 2020 dini hari.

Petugas Tolak Permintaan Bahar Smith untuk Ngrokok sebelum Kembali Ditangkap: Kita Saudara Sedarah

Bahar bin Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap anak-anak. Ia dijerat tiga pasal berlapis terkait penganiayaan dan perlindungan anak.

Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Juli 2019 silam.

Ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Bahar bin Smith sehingga ia kembali dipenjara.

Pertama, melakukan beberapa tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dan kedua, Bahar bin Smith dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB karena mengundang orang sehingga terjadi kerumunan.

Baru 3 Hari Hirup Udara Segar, Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Lapas, Ini Penyebabnya

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Kemenkumham: Bahar bin Smith Ditahan Hingga Tahun 2021"