TRIBUNWOW.COM - Narapidana (Napi) kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith resmi bebas penjara.
Bahar bin Smith resmi meninggalkan Lapas Kelas IIA Cibinong ( Lapas Pondok Rajeg ) dan kembali bisa menghirup udara segar di luar tahanan sejak hari Sabtu (16/5/2020) sore.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.
Vonis Bahar bin Smith lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Habib Bahar bin Smith menghuni Lapas Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Kamis (8/8/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Di Lapas Pondok Rajeg, Bahar bin Smith bersama ditemani dua terpidana lainnya yakni Habib Basit dan Habib Agil atas perkara yang sama.
• Viral Video Pembebasan Habib Bahar bin Smith Disambut Ribuan Orang saat Corona, Ini Kata Kalapas
Pakai Baret Merah Bintang 5
Bahar bin Smith dijemput kuasa hukum dan sejumlah perwakilan keluarga maupun koleganya.
Dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima, Habib Bahar bin Smith (36) keluar dari Lapas kelas II A Cibinong, Bogor.
Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020) mengaku bersyukur kliennya sudah bebas setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur.
"Benar hari ini bebas, saat ini saya masih di Lapas (Pondok Rajeg)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun, Sabtu (16/5/2020).
Aziz Yanuar mengatakan, bebasnya Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.
Aziz mengatakan kebebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.
"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari Lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," katanya.
• Bebas dari Penjara, Bahar bin Smith Ucapkan Terima Kasih ke Rizieq Shihab: Semoga Allah Membalas
Disambut Ratusan Pengikutnya
Pasca bebasnya Bahar bin Smith, ratusan warga langsung menyambut kedatangannya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.
Seorang warga yang berasal dari Ciampea, Fatan mengaku sangat senang lantaran Bahar bebas dari hukumannya.
"Tentunya ini kabar baik buat kita semua. Beliau orang baik yang selalu memberikan contoh. Beliau juga tidak pernah membeda-bedakan sesama manusia," ungkapnya.
Fatan menjelaskan bahwa di Ponpes Tajul Alawayyin langsung menggelar Maulid.
"Tadi buka puasa. Habib datang saat waktu Maghrib dan saat ini kita melakukan Maulid bersama-sama," tandasnya.
Program Asimilasi
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan menjelaskan, Bahar bin Smith bebas sekitar pukul 15.30 WIB.
Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.
Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan. Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.
"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelas Ardian.
Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar.
"Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelas dia.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Dibalik Bahar bin Smith Bebas: Disambut Ratusan Pengikutnya, Kalapas Ungkap Fakta Sebenarnya