Breaking News:

Virus Corona

Larang Mudik Lokal, Anies Baswedan Sebut Ingin Tuntaskan Corona: Virus Ini Tidak Kenal Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan ingin segera menuntaskan pandemi Virus Corona di wilayahnya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/5/2020). Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang. Penerapan PSBB Tangerang Raya diperpanjang mulai 4 Mei sampai 17 Mei 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan ingin segera menuntaskan pandemi Virus Corona di wilayahnya.

Hal itu ia putuskan mengingat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) masih berlaku.

Sesuai dengan larangan mudik yang diterbitkan pemerintah pusat, Anies Baswedan turut melarang mudik lokal dalam wilayah Jabodetabek.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (15/5/2020). Anies Baswedan menegaskan pihaknya tak akan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjelang lebaran.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (15/5/2020). Anies Baswedan menegaskan pihaknya tak akan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjelang lebaran. (YouTube tvOneNews)

Anies Baswedan Tak akan Mempermudah Pemudik yang Kembali ke Ibu Kota: Demi Masyarakat Jakarta

Dilansir TribunWow.com, Anies Baswedan mengungkapkan alasan kebijakan tersebut diluncurkan.

Awalnya, ia menegaskan akan tetap memberlakukan PSBB meskipun Idul Fitri segera tiba.

Anies menyinggung Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Peraturan ini melarang penduduk DKI Jakarta untuk bepergian meninggalkan provinsi dan kawasan," kata Anies Baswedan, dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Jumat (15/5/2020).

"Penduduk Jakarta harus berada di Jakarta, tidak bepergian jauh dan ini berlaku efektif mulai hari ini," jelas dia.

Anies menyebutkan ada perkecualian pada 11 sektor strategis yang masih diizinkan bekerja.

"Meskipun sektornya itu dibolehkan berkegiatan, tapi mereka harus mengurus izin secara online," paparnya.

Para pekerja dalam sektor tersebut diharuskan membawa surat tugas yang dapat diurus secara online.

Surat tersebut nantinya dapat ditunjukkan kepada petugas PSBB.

Ia lalu mengungkapkan alasannya tetap bersikeras agar PSBB berlaku.

Tegaskan Tak Ada Pelonggaran PSBB, Anies Baswedan Justru Memperketat: Fase yang Amat Menentukan

"Kita harus mengendalikan pergerakan virus, artinya hari-hari ke depan semua tetap di rumah tidak bepergian," tegas Anies.

"Yang boleh keluar rumah itu yang sektor yang diizinkan, kesehatan, telekomunikasi, energi. Yang lainnya tetap di rumah," lanjutnya.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaAnies BaswedanPSBB
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved