Terkini Nasional

Tanggapi Keluhan Kenaikan BPJS, Sri Mulyani: Kalau Enggak Kuat Kelas II dan I, Turun Saja Kelas III

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Rosi KompasTV, Kamis (14/5/2020). Sri Mulyani memberikan tanggapan terkait banyaknya keluhan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tanggapan terkait banyaknya keluhan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dilansir TribunWow.com, kenaikan BPJS memang mendapatkan banyak keluhan dan penolakan dari banyak pihak.

Kenaikan BPJS dinilai dilakukan pada waktu yang tidak tepat, yakni dalam kondisi pandemi Virus Corona dan keadaan ekonomi yang sedang jatuh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mempin rapat terbatas melalui sambungan video (Instagram/@smindrawati)

BPJS Naik, Refly Harun Sindir Gaji Para Direksinya: Luar Biasa Besarnya, Konon Capai Rp 300 Juta-an

Meski mengalami peningkatan, Sri Mulyani memastikan akan tetap memberikan subsidi terhadap peserta BPJS kelas III.

Sri Mulyani mengungkapan pada kenyataannya memang seharusnya iuran BPJS kelas III adalah Rp 42 ribu.

Namun karena mendapatkan subsidi, dirinya memastikan bahwa peserta kelas III tetap tidak mengalami kenaikan pada tahun 2020.

Itu artinya mereka akan membayar iuran BPJS sebesar Rp 25.500.

Alasannya menurut Sri Mulyani karena tetap mempertimbangkan kelompok rentan.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam acara Rosi yang tayang di kanal Youtube KompasTV, Kamis (14/5/2020).

"Orang miskin itu dibayar oleh pemerintah, yaitu mereka dibayar dengan iuran Rp 42 ribu karena memang itu tarif yang dianggap sustainable saat ini dengan kondisi keuangan BPJS," ujar Sri Mulyani.

"Makanya kalau orang miskin Rp 42 ribu tetapi sekarang adalah para peserta mandiri yang bukan penerima upah itu bayarnya 25.500," jelasnya.

Minta Jokowi Batalkan Kenaikan BPJS, Anggota DPR Ribka Tjiptaning: Lama-lama Enggak Ada yang Bayar

Sri Mulyani mengakui hal itu tentu akan menimbulkan kecemburuan dari peserta kelas II dan I.

Menurutnya, mereka pasti punya anggapan bahwa yang terdampak Corona bukan hanya masyarakat kecil.

Meski begitu, Sri Mulyani menilai kelas II dan I merupakan masyarakat yang bisa dikategorikan dalam golongan mampu dan diyakini bisa membayar iuran BPJS sesuai kelasnya.

Namun andai tidak sanggup, Sri Mulyani bahkan meminta mereka untuk turun ke kelas III.

Halaman
12