TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai ketentuan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Dalam fatwa Nomor 28 tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2020) itu, MUI tidak mengharuskan untuk menggelar salat Ied di tanah lapang ataupun masjid.
Dikutip dari Kompas.com, MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri untuk dilakukan di rumah.
• Imbau Lakukan Takbir di Media Sosial secara Daring, MUI: Dalam Situasi Pandemi yang Belum Terkendali
• MUI Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah, tapi Khusus untuk Masyarakat di Kawasan Berikut Ini
Hal tersebut diterapkan apabila pandemi Covid-19 belum terkendali.
Apabila umat Islam berada di daerah dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, maka diperbolehkan untuk menggelar salat di tanah lapang, masjid, ataupun musala.
Kendati demikian, pelaksanaan salat harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Akan tetapi jika di daerah tersebut masih terdapat potensi penularan virus, maka salat dapat dilakukan bersama anggota keluarga atau secara mandiri.
• Fatwa Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Virus Corona dari MUI: Boleh Salat Ied di Rumah
• Soal PSBB, Ahli Epidemiologi Singgung Idul Fitri Segera Tiba: Seakan-akan Masyarakat Disuruh Ini-Itu
Jumlah jemaah salat minimal terdiri dari empat orang, yaitu satu imam dan tiga makmum.
Walaupun dilaksanakan di rumah, harus tetap menerapkan protokol kesehatan agar mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Sementara itu, umat Islam juga disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Fatwa tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Pusat pada Rabu (13/5/2020) malam.
Sidang digelar secara daring (online), diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah