Virus Corona

Ini Sejumlah Syarat yang Ditetapkan Pemerintah agar Pasar Bisa Tetap Beroperasi selama PSBB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan Pasar Kranji bekasi yang dipadati pembeli, padahal dilarang dalam aturan PSBB

TRIBUNWOW.COM - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan sejumlah persiapan yang dilakukan pemerintah menjelang Idul Fitri 2020/144 H.

DIjelaskan Agus Suparmanto, sejumlah SOP untuk transaksi di pasar disiapkan, terlebih para pengelola pasar rakyat.

"Pengelola pasar rakyat harus menyiapkan dan memastikan agar seluruh pedagang menggunakan masker, sarung tangan dalam beraktivitas, serta memastikan semua elemen pasar negatif Covid-19 dalam rapid test atau PCR yang difasilitasi oleh pemda," ujar Mendag Agus Suparmanto dalam siaran YouTube BNPB, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Najwa Shihab Tunjukkan Data Kajian Pelonggaran PSBB Mulai Bulan Juni, Deputi KSP: Simulasi Belaka

Tolak Sebutan Wacana Pelonggaran PSBB, Deputi KSP Juri Ardiantoro: Perencanaan Jangka Panjang

Tak hanya itu, Agus Suparmanto juga menginstruksikan agar pintu masuk pasar menggunakan batas pagar.

Ini bertujuan agar pengunjung dan waktu kunjungan terkontrol.

"Pengunjung harus mengontrol 30 persen dari kapasitas yang normal dilakukan dengan 2,5 jam waktu pengunjungan secara interval," katanya.

Pihak pengelola pasar, dikatakan Agus, juga harus menyediakan petugas informasi untuk memastikan pengunjung mengurangi kontak fisik.

"Kemudian menyediakan sarana dan alat kesehatan serta mengatur waktu operasional serta mengatur physical distancing dengan jarak 1,5 meter antara pedagang," katanya.

 

Viral Foto Antrean Penumpang di Soekarno-Hatta saat PSBB, Ini Kata Pihak Bandara

Jika SOP tidak dipatuhi, Agus Suparmanto meminta agar pihak pengelola pasar memberikan teguran kepada para pelanggar.

"Kemudian mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau tempat parkir dengan physical distancing, jarak antara pedagang sekitar 2 meter. Para pedagang wajib mematuhi protokol kesehatan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ‎Pemerintah Tetapkan Sejumlah Syarat Agar Pasar Tetap Bisa Beroperasi Selama PSBB