Terkini Daerah
UPDATE 2 Mayat Tanpa Busana di Solo, Pelaku Jalan Kaki Kembali ke TKP Ambil Motor Korban untuk Kabur
Korban Sunarno (49) dan Triyani (36) yang jasadnya ditemukan tanpa busana di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar, Banjarsari, Solo.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus temuan mayat pria dan wanita tanpa busana di Solo memasuki babak baru.
Pelaku, C alias G (54), rupanya kembali ke TKP setelah melakukan aksi pembunuhan untuk mengambil motor korban, agar bisa kabur lebih jauh.
Diketahui, korban Sunarno (49) dan Triyani (36) yang jasadnya ditemukan tanpa busana di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/5/2020).
• Terungkap Fakta Baru ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun, Dicabuli Orang-orang Terdekat: Kini Hamil 14 Minggu
"Tersangka setelah melakukan pembunuhan dia sempat keluar berjalan kaki tujuannya untuk melarikan diri."
"Merasa tidak bisa jauh, tersangka kembali ke rumah kontrakan mengambil motor korban lalu melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/5/2020).
Sebelum melarikan diri, jelas Purbo, tersangka sempat membuang kunci rumah kontrakan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
Proses rekonstruksi menghadirkan empat orang saksi.
Para saksi ini adalah orang yang pertama kali berpapasan dengan tersangka dan pertama melihat korban di rumah kontrakan.
Selain itu, petugas dari kejaksaan negeri (Kejari) Solo dan kuasa hukum tersangka juga dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
Mereka mengikuti jalannya proses rekonstruksi dari awal hingga selesai.
Purbo menyampaikan, tersangka nekat menghabisi korban karena ingin menguasai uang Rp 725 juta.
Uang itu akan digunakan oleh korban Sunarno untuk membeli tanah di wilayah Boyolali.
"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," tutur dia.
Mengetahui korban membawa uang tunai, kata Purbo, timbul niat jahat tersangka untuk menguasai uang milik korban.
Tersangka kemudian membeli racun tikus di Pasar Depok untuk meracuni kedua korban. Atas perbuatannya tersebut, tersangka C alias G dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.