Tanya Ustaz

Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Orang yang Telah Wafat?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa selama Ramadan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.

Pertanyaan:

Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal?

Jawaban:

Zakat fitrah itu zakat jiwa.

Kalau jiwanya tidak ada, sudah meninggal, ya tidak ada zakat, sudah selesai dia.

Kalau dia meninggalnya sebelum akhir waktu zakat fitrah ya, yaitu sebelum subuh.

Kalau meninggalnya setelah salat (Ied) ya artinya ketika salat Ied dia masih hidup apapun keadaannya, itu kewajiban dia bayar zakat.

Tapi kalau sudah meninggal, ya sudah, selesai.

Karena itu yang dizakati adalah jiwa, nyawa.

• Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Tidak Melaksanakan Salat Idul Fitri karena Adanya Pandemi Virus Corona?

Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah

Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919.

Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan. (TribunWow.com)