Terkini Nasional

Imbau Lakukan Takbir di Media Sosial secara Daring, MUI: Dalam Situasi Pandemi yang Belum Terkendali

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Salat

TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur pelaksanaan ibadah Idul Fitri di tengah pandemi, Rabu (13/5/2020).

Salah satu yang diatur dalam fatwa tersebut adalah pelaksanaan seruan takbir yang biasanya dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri.

Umat yang beragama muslim, diwajibkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.

MUI Keluarkan Fatwa soal Salat dan Takbir Idul Fitri: Bisa Dilaksanakan di Rumah Bersama Keluarga

Waktu pelaksanaan takbir tersebut dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Takbir tersebut biasanya di serukan dari masjid, dimana umat muslim juga berkumpul untuk bersama-sama mengumandangkannya diiringi bunyi-bunyian.

Namun pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.

Menyikapi hal itu, MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur mengeni pelaksanaan salat dan takbir pada masa pandemi.

Tanpa harus berkumpul di masjid, seruan takbir untuk menyebut kebesaran Allah SWT tersebut, dapat dilakukan secara daring.

Hal ini diatur dalam fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam salinan fatwa yang diterima TribunWow.com, dicantumkan bahwa pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

Sementara itu, sarana untuk mengumandangkan takbir di tengah penyebaran virus yang sedang merebak saat ini bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seruan takbir menjelang hari raya Idul Fitri, tak perlu lagi dilakukan beramai-ramai, dan juga dapat dilakukan secara daring di media sosial ataupun di media digital.

"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," bunyi kutipan fatwa tersebut.

Fatwa tersebut menyebutkan juga perlunya segenap pihak untuk ikut menyerukan takbir dengan harapan wabah Virus Corona segera berakhir.

"Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT."

Jelang Idul Fitri, MUI Terbitkan Fatwa yang Mengizinkan untuk Salat Id di Rumah, Berikut Panduannya

Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

Menyikapi adanya batasan yang harus diterapkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, MUI mengeluarkan fatwa agar masyarakat tetap dapat beribadah tanpa melanggar batasan tersebut.

Panduan pelaksanaan tersebut mengatur mengenai kaifiat takbir dan pelaksanaan salat Idul Fitri, selaras dengan protokol kesehatan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Menurut fatwa tersebut, disebutkan bahwa MUI mengizinkan diadakannya salat berjamaah khusus untuk wilayah yang telah berhasil mengendalikan Virus Corona.

"Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain," bunyi salah satu pasal dalam fatwa tersebut.

Adapun aturan tersebut juga berlaku bagi kawasan bebas Covid-19 atau kawasan homogen yang penyebaran virusnya juga telah terkendali.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain."

Sementara itu, MUI melarang dilksanakannya salat Idul Fitri berjamaah bagi masyarakat di wilayah yang masih berzona merah, atau masyarakat yang berada dalam kawasan penyebaran Virus Corona yang belum terkendali.

MUI Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah, tapi Khusus untuk Masyarakat di Kawasan Berikut Ini

Sebagai gantinya, MUI mengizinkan salat Idul Fitri yang biasanya di lakukan secara beramai-ramai, agar dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi aturan dalam fatwa tersebut.

MUI menekankan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan.

Diketahui, fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020), dan telah disetujui oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.

Selain itu, fatwa tersebut juga telah disetujui oleh Dewan Pimpinan MUI melalui Wakil Ketua Umum MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, dan Sekretaris Jenderal MUI, Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg. (TribunWow.com/ Via)