Puasa Ramadan 2020

Tanya Ustaz: Bolehkah Bayar Denda Kafarat kepada 60 Orang Miskin dengan Uang?

Penulis: Claudia Noventa
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membayar zakat fitrah di Counter Zakat Baitul Maal Peduli Umat Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (13/6/2018). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1439 H, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah selama Ramadan.

TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.

Pertanyaan:

Bolehkah bayar denda kafarat kepada 60 orang miskin dengan uang?

Jawaban:

Jadi bunyinya itu adalah ita'amu al masakin.

Memberi makan 60 orang miskin jadi kalau memberi makan itu ya memberi makan kalau memberi uang itu beda lagi.

Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Sengaja Mandi di Siang Hari ketika Puasa Ramadan?

Tanya Ustaz: Kapan Batas Waktu Sahur Puasa Ramadan, Masih Boleh Minum saat Azan Subuh?

Karena bahasanya memang memberi makan sebaiknya diberi makanan, tidak dalam bentuk uang.

Kalau misalnya kalimatnya umum malah enggak ada masalah misalnya memberi zakat.

Zakat apakah uang atau beras tidak masalah karna itu kalimatnya yang penting mengeluarkan zakat diberikan kepada fakir miskin apakah berupa beras atau uang, tidak masalah.

Tapi untuk kafarat untuk fidyah itu bahasanya langsung memberi makan jadi makanan yang diberikan.

Takutnya nanti dikasih uang tidak cukup untuk makan, malah jadi tidak memberi makan kan begitu bisa jadi beda.

Karena umumnya fakir miskin kan membutuhkan makan jadi memberikan kafarat kepada 60 orang miskin dengan membri makan bukan memberi uang.

Tanya Ustaz: Apakah Puasanya di Bulan Ramadan Sah jika Baru Mandi Junub setelah Imsak?

Tanya Ustaz: Apakah Kita Wajib Membangunkan Orang saat Waktunya Sahur?

 

Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah

Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919.

Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan. (TribunWow.com)