Viral Medsos

Tertunduk Lesu, Ferdian Paleka Menyesal: Untuk Transpuan Bandung, Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Ferdian Paleka sampaikan penyesalan dan permintaan maaf pada kedua korban dan masyarakat Indonesia, Jumat (8/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Youtuber Ferdian Paleka mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya yang mendapat kecaman masyarakat.

Penyesalan itu disampaikan seusai Ferdian berhasil ditangkap kepolisian setelah beberapa hari menjadi buronan.

Ia menjadi sasaran kecaman setelah melakukan aksi prank yang pura-pura memberikan sumbangan kepada dua transpuan di Bandung.

Nikita Mirzani Tak Setuju Ferdian Paleka Berakhir di Penjara: Beri Sanksi Aja, Manusia Ada Khilafnya

Namun ternyata sumbangan tersebut berisi sampah, sehingga kedua korban merasa tersinggung dan melaporkannya pada kepolisian.

Dilansir KompasTV, Jumat (8/5/2020), Ferdian yang kini telah memakai baju tahanan, menyatakan penyesalannya.

Ia menundukkan kepalanya dan mengaku merasa sangat menyesal karena melakukan perbuatan tersebut.

"Sangat menyesal, saya sangat menyesal atas perbuatan saya," tutur Ferdian. 

YouTuber Ferdian Paleka prank dua transgender dengan memberi sembako berisi sampah. (Capture Youtube KompasTV)

Dengan lesu Ferdian kemudian mengatakan permintaan maafnya kepada kedua korban prank serta kepada segenap masyarakat Indonesia.

"Untuk seluruh warga Indonesia terutama rakyat Kota Bandung dan terutama khususnya untuk transpuan Kota Bandung, saya Ferdian Paleka meminta maaf sedalam-dalamnya," imbuhnya.

Ferdian menyatakan bahwa prank yang dilakukannya tersebut murni hanya bertujuan untuk menghibur para pengikut di akun YouTubenya.

Ia tidak memiliki tendensi apa pun, bahkan tidak bermaksud menghina pihak mana pun.

"Tujuan saya hanya untuk menghibur tujuan subscriber saya aja, dan enggak ada tujuan lain selain itu," tuturnya.

Menurut penuturan Ferdian, pemberian sumbangan berupa sampah tersebut dilakukannya dengan teman-temannya secara spontan.

Gagasan itu tiba-tiba muncul dan mereka segera melakukan eksekusinya.

Sebelum menuju ke lokasi, Ferdian dan kawan-kawan mampir ke warung untuk meminta kardus dan mengambil sejumlah sampah.

"Itu semua spontan, waktu kita di jalan menuju ke lokasi itu, kita spontan ke warung-warung untuk mengambil bahan-bahan kaya kardus, seperti sampah-sampah itu," kata Ferdian.

Mengenai isi sumbangan yang diberikannya tersebut, Ferdian menjelaskan bahwa ia memasukkan batu, sampah sayuran dan sisa makanan yang telah mereka makan.

"Ada batu, trus sayur-sayuran sama makanan restoran yang udah kami makan," akunya.

Lihat videonya sejak menit awal:

Terancam 12 tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar

Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.

Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka viral karena membuat prank dengan memberi bingkisan sampah kepada sejumlah orang di Bandung.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (7/5/2020), AKBP Galih Indragiri sempat menjelaskan bahwa status Ferdian Paleka sudah menjadi buronan.

Sementara itu, Ferdian Paleka baru saja tertangkap pada Jumat dini hari di Tol Tangerang-Merak.

Hal tersebut didasarkan dari pemeriksaan para saksi.

"Jadi kita perlu sampaikan hasil pemeriksaan kita terhadap para saksi kemudian terhadap inisial P yang sudah kita amankan."

"Kita merasa cukup untuk menaikkan status dan kita buatkan DPO untuk dua orang tersebut."

"Iya (buronan-red) Daftar Pencarian Orang itu kepanjangannya," ungkap Galih.

Galih membenarkan bahwa Ferdian Paleka bisa dijerat degan Pasal Undang-undang ITE.

"Pasal yang dikenakan soal Pasal Undang-undang ITE soal penghinaan betul?" tanya Presenter, Aiman.

"Iya betul," jawab Galih.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kutuk Keras Youtuber Ferdian Paleka: Contoh Terburuk dari Sifat Manusia

Selain itu, Ferdian juga bisa terjerat dengan Pasal 36 dan 51.

"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tanya Aiman.

"Empat tahun penjara namun kita masukkan juga Pasal 36 dan 51 ayat 2-nya itu ada mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jawab Galih lagi.

Sementara itu disebutkan Galih bahwa UU ITE bisa menjerat Ferdian Paleka lebih berat lagi.

"Tetap undang-undang 11 nomor 8 UU ITE juga," ujar Galih.

"Dengan ancaman hukuman?" tanya Aiman.

"Maksimal 12 tahun dan denda 12 paling banyak miliar," jawab Galih kemudian.

Menanggapi pernyaataan tersebut, Aiman tampak kaget bahwa hukuman pada Ferdian cukup berat.

"Luar biasa, ini yang lebih berat dari penghinaan tadi, jadi ini pasal berlapis ya adanya ini," tanggap Aiman.

Lihat videonya sejak menit awal:

(TribunWow.com)