TRIBUBWOW.COM - Artis Nikita Mirzani melontarkan tanggapan soal penangkapan YouTuber Ferdian Paleka yang menghebohkan media sosial belum lama ini.
Dalam komentarnya, Nikita Mirzani justru menilai bahwa Ferdian Paleka tak semestinya sampai dipenjara meski telah menge-prank waria hingga menyedot perhatian publik.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan oleh Nikita Mirzani melalui akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_17, Jumat (8/5/2020).
• Young Lex, Boy William hingga Anji Manji Geram dengan Ferdian Paleka, Nikita Mirzani Berkata Lain
Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka menjadi buron kepolisian setelah melakukan prank memberikan bingkisan isi sampah kepada para waria.
Aksinya tersbut bahkan membuat geram para netizen.
Dirinya menjadi DPO Polretabes Bandung yang akhirnya berhasil dibekuk di Tol Merak-Jakarta, Jumat (8/5/2020) dini hari.
Penangkapan itu menarik perhatian masyarakat tak terkecuali Nikita Mirzani.
Berbeda dari netizen lainnya, Nikita Mirzani justru menilai bahwa Ferdian Paleka tak harus sampai dijebloskan ke penjara.
Sebab sanksi sosial sudah cukup berat diterima oleh YouTuber tersebut.
"Ferdian udah ketangkep kan, nah sebenarnya dia udh kena hukuman yg sangt amat berat.
Yaitu hukuman sosial dari masyarakat
Sebenarnya ga harus dipenjara jg," jelas Nikita Mirzani.
Wanita yang akrab disapa Nyai itu menilai bahwa pihak berwajib baiknya hanya memberi sanksi tanpa adanya tuntun hukum.
"Pak polisi tinggal kasih sangsi aja buat Ferdian, supaya tidak melakukan lagi hal yg sama.
Memang yg dilakukan tidak baik, apalagi dilakukan secara sadar.
Mungkin aja saat itu pikirannya lagi gila atau mau cari2 perhatian dgn cara yg salah.
Namanya juga manusia pasti ada khilafnya," ungkap Nikita Mirzani.
Di lain sisi, janda tiga anak itu mengatakan, harusnya yang dihukum sampai ditindak kepolisian merupakan YouTuber yang membuat konten lebih parah dari Ferdian Paleka.
• Puas Ferdian Paleka Tertangkap, Young Lex Soroti Konten-konten sebelumnya: Gue Takut, Lewat Batas
"Klo Ferdian atau nti ada Ferdian's 2 lain nya.
Buat konten Youtube yang kaya gitu bahkan lebih parah dari itu baru deh dihukum atau disentil bijinya rame2 juga boleh.
Ini menurut gue yah, klo ada yg ga setuju wajar aja sih.
Namnya ini otak orang itu kan ga ada yang sama," tukasnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun
Sebelumnya, pada kesempatan itu Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.
Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka viral karena membuat prank dengan memberi bingkisan sampah kepada sejumlah orang di Bandung.
AKBP Galih Indragiri sempat menjelaskan bahwa status Ferdian Paleka sudah menjadi buronan.
Sementara itu, Ferdian Paleka baru saja tertangkap pada Jumat dini hari di Tol Tangerang-Merak.
Hal tersebut didasarkan dari pemeriksaan para saksi.
"Jadi kita perlu sampaikan hasil pemeriksaan kita terhadap para saksi kemudian terhadap inisial P yang sudah kita amankan."
"Kita merasa cukup untuk menaikkan status dan kita buatkan DPO untuk dua orang tersebut."
"Iya (buronan-red) Daftar Pencarian Orang itu kepanjangannya," ungkap Galih.
• Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kutuk Keras Youtuber Ferdian Paleka: Contoh Terburuk dari Sifat Manusia
Galih membenarkan bahwa Ferdian Paleka bisa dijerat degan Pasal Undang-undang ITE.
"Pasal yang dikenakan soal Pasal Undang-undang ITE soal penghinaan betul?" tanya Presenter, Aiman.
"Iya betul," jawab Galih
Selain itu, Ferdian juga bisa terjerat dengan Pasal 36 dan 51.
"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tanya Aiman.
"Empat tahun penjara namun kita masukkan juga Pasal 36 dan 51 ayat 2-nya itu ada mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jawab Galih lagi.
Sementara itu disebutkan Galih bahwa UU ITE bisa menjerat Ferdian Paleka lebih berat lagi.
"Tetap undang-undang 11 nomor 8 UU ITE juga," ujar Galih.
"Dengan ancaman hukuman?" tanya Aiman.
"Maksimal 12 tahun dan denda 12 paling banyak miliar," jawab Galih kemudian.
Menanggapi pernyaataan tersebut, Aiman tampak kaget bahwa hukuman pada Ferdian cukup berat.
"Luar biasa, ini yang lebih berat dari penghinaan tadi, jadi ini pasal berlapis ya adanya ini," tanggap Aiman. (TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Mariah Gipty)