Virus Corona

Balap Liar saat Corona, 13 Pemuda dan 1 Anggota DPRD di Madiun Ditangkap, Dihukum Tidur Tengkurap

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pemuda di antaranya masih remaja ditangkap polisi karena terlibat balap liar, Kamis (7/5/2020) dini hari.

TRIBUNWOW.COM - Aksi balap liar di Ring Road Madiun, Jawa Timur dihentikan Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020).

Dilansir TribunWow.com, aksi tersebut diikuti 13 pemuda dari berbagai kota, mulai dari Madiun, Magetan, sampai Ngawi.

Tidak hanya itu, terungkap seorang anggota DPRD Madiun berinisial IA (24) mengikuti aksi balap liar tersebut.

Belasan remaja yang terlibat dalam balap sepeda motor liar di ruas jalan ring road Kota Madiun sementara diperiksa tim Satreskrim Polres Madiun Kota, Kamis (7/5/2020). (KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)

Tangkap Anggota DPRD Madiun yang Balap Motor Liar saat Covid-19, Polisi: Kami Tidak Peduli Dia Siapa

Seperti yang tampak dari tayangan di kanal YouTube Tribun Jatim Official, belasan remaja dan anggota DPRD tersebut duduk di lapangan depan Polres Madiun Kota.

Saat itu tampak suasana dini hari.

Mereka duduk dan mendengarkan binaan dari petugas kepolisian yang baru saja menggagalkan aksi mereka.

Saat ditanya, mereka menjawab dengan patuh arahan dari polisi.

Polisi kemudian memberikan makanan dan minuman untuk sahur.

Mereka disuruh menghabiskan makanan tersebut cepat-cepat.

Setelah selesai, mereka dihukum tidur tengkurap.

Dikutip dari Surya.co.id, aksi balap liar tersebut dinilai membahayakan dan dapat mengganggu ketertiban umum.

Padahal sebelumnya pemda setempat telah mengimbau masyarakat agar tidak bergerombol atau melakukan aktivitas di luar rumah.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meilana menjelaskan penyelidikan akan dilakukan terhadap keterlibatan anggota dewan yang ditangkap.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan berawal dari laporan anggotanya.

"Ada anggota menyampaikan, kemudian saya bilang mau lihat orangnya," jelas Iptu Fatah Meilana.

Halaman
12