TRIBUNWOW.COM - Polres Bandung turut mengamankan ayah dari pelaku prank YouTuber Ferdian Paleka.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dihubungi dalam Kompas TV, Kamis (7/5/2020).
Sebelumnya diketahui Ferdian Paleka dan seorang temannya membuat konten prank YouTube dengan memberikan bungkusan sembako berisi sampah kepada dua transpuan di Bandung.
• Geram Lihat Prank Ferdian Paleka, Anji Singgung Tingkat Pendidikan: Kalau Dihukum Polisi, Itu Harus
Kedua korban prank yang merasa sakit hati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dikutip TribunWow.com, awalnya AKBP Galih Indragiri menjelaskan proses pencarian Ferdian Paleka.
Diketahui Ferdian Paleka sempat bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap pada Jumat (8/5/2020) pagi.
"Dari pelapor melaporkan pada hari Senin kemarin, kita langsung bekerja gerak cepat," jelas AKBP Galih Indragiri, Kamis (7/5/2020).
"Pada saat kita lakukan pembuntutan dan pencarian terhadap tersangka, memang kita amankan mobil yang dipergunakan para pelaku yang ada di video," lanjutnya.
Dalam video yang menjadi viral tersebut, Ferdian tampak mengendarai sebuah mobil sedan berwarna hitam dengan kedua temannya.
Mereka juga membawa sembako isi sampah menggunakan mobil tersebut.
Saat mobil ditemukan, ternyata di dalamnya adalah ayah Ferdian.
"Di situ kita amankan, ternyata di dalamnya adalah orang tua dari F," jelas Galih.
"Jadi kita coba cari memang pada saat itu di Cileungsi, Bogor," lanjutnya.
Polisi mencoba menginterogasi ayah Ferdian.
• Polisi Sempat Lakukan Aksi Kejar-kejaran dengan Ferdian Paleka sebelum Tangkap sang YouTuber di Tol
Namun sang ayah disebut kurang bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan polisi.
"Kita pertanyakan. Memang bapaknya kurang kooperatif pada saat itu," papar Galih.
"Makanya kita langsung boyong yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," lanjut dia.
Ferdian Paleka kemudian ditangkap di KM 19 Tol Merak-Jakarta.
Ia diketahui baru saja melarikan diri ke Palembang sebelum kembali ke Bandung.
Konten kreator sekaligus musisi Anji Manji yang turut diundang dalam acara tersebut mengungkapkan kegeramannya melihat konten yang dibuat Ferdian.
"Komentar saya adalah geram, sebenarnya," ungkap Anji.
Pasalnya Anji sendiri adalah seorang pembuat konten YouTube.
"Maksudnya begini, sebagai seorang kreator saya merasa bahwa kita itu mempunyai tanggung jawab sosial," lanjut dia.
"Kalaupun kita mau membuat konten yang tidak inspiratif atau edukatif, kalau mau membuat konten yang sifatnya hiburan, enggak apa-apa," kata Anji.
Anji menyebutkan konten yang dibuat Ferdian Paleka sangat merugikan dan menghina orang lain.
"Tapi jangan sampai merugikan orang lain atau menjelek-jelekkan atau menjatuhkan martabat orang lain seperti yang dilakukan Ferdian ini," tegasnya.
• Video Detik-detik YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap, Polisi Teriak Bentak: Diam, Turun Kamu!
Lihat videonya mulai menit 1:30
Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun
Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.
Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka viral karena membuat prank dengan memberi bingkisan sampah kepada sejumlah orang di Bandung.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (7/5/2020), AKBP Galih Indragiri sempat menjelaskan bahwa status Ferdian Paleka sudah menjadi buronan.
• Ayah Ferdian Paleka Juga Ikut Diamankankan, Polisi: Melindungi Anaknya, Kami Periksa Intensif
Sementara itu, Ferdian Paleka baru saja tertangkap pada Jumat dini hari di Tol Tangerang-Merak.
Hal tersebut didasarkan dari pemeriksaan para saksi.
"Jadi kita perlu sampaikan hasil pemeriksaan kita terhadap para saksi kemudian terhadap inisial P yang sudah kita amankan."
"Kita merasa cukup untuk menaikkan status dan kita buatkan DPO untuk dua orang tersebut."
"Iya (buronan-red) Daftar Pencarian Orang itu kepanjangannya," ungkap Galih.
Galih membenarkan bahwa Ferdian Paleka bisa dijerat degan Pasal Undang-undang ITE.
"Pasal yang dikenakan soal Pasal Undang-undang ITE soal penghinaan betul?" tanya Presenter, Aiman.
"Iya betul," jawab Galih.
• Ini Lokasi YouTuber Ferdian Paleka Diciduk Polisi, Tangan Dipegangi Aparat hingga Diam Tak Melawan
Selain itu, Ferdian juga bisa terjerat dengan Pasal 36 dan 51.
"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tanya Aiman.
"Empat tahun penjara namun kita masukkan juga Pasal 36 dan 51 ayat 2-nya itu ada mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jawab Galih lagi.
Sementara itu disebutkan Galih bahwa UU ITE bisa menjerat Ferdian Paleka lebih berat lagi.
"Tetap undang-undang 11 nomor 8 UU ITE juga," ujar Galih.
"Dengan ancaman hukuman?" tanya Aiman.
"Maksimal 12 tahun dan denda 12 paling banyak miliar," jawab Galih kemudian.
Menanggapi pernyaataan tersebut, Aiman tampak kaget bahwa hukuman pada Ferdian cukup berat.
"Luar biasa, ini yang lebih berat dari penghinaan tadi, jadi ini pasal berlapis ya adanya ini," tanggap Aiman. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Mariah Gipty)