TRIBUNWOW.COM - Menteri sosial, Juliari Batubara meminta semua pihak tidak meributkan data penerima paket bantuan sosial bagi warga yang secara ekonomi terkena dampak pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, Indonesia kini sedang memerangi wabah Virus Corona yang terkenal mudah menyebar dan mematikan.
Tak hanya itu, Covid-19 juga telah menimbulkan dampak besar bagi Indonesia, terutama dalam bidang ekonomi.
• AS Izinkan Penggunaan Remdesivir untuk Penyembuhan Pasien Virus Corona, Ini Penjelasannya
Pasalnya, selama adanya wabah Virus Corona banyak masyarakat yang terpaksa dirumahkan.
Bahkan tak sedikit juga yang terkena PHK karena perusahaan tak bisa memikul besarnya kerugian.
Oleh karena itu banyak masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan dalam hal ekonomi.
Demi mengurangi hal tersebut, pemerintah Indonesia harus turun tangan.
Satu di antaranya adalah dengan memberikan bantuan sosial bagi warga yang secara ekonomi terdampak pandemi Covid-19.
Melalui kanal YouTube KOMPASTV pada Sabtu (2/5/2020), Juliari Batubara mengungkapkan hal serupa.
• Inul Daratista Ngaku Stres karena Virus Corona: Mikir Gaji Pegawai Awal Bulan Iki, THR Tengah Bulan
Juliari Batubara menegaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai data bagi penerima bantuan sosial.
"Kita enggak usah ribut-ribut soal data, semuanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, secara gotong royong," ujar Juliari Batubara.
"Kita ini masyarakat yang karakternya gotong royong," imbuhnya.
Tak berhenti di situ, Juliari Batubara juga berharap bagi warga yang sudah menerima bantuan untuk tidak disalahgunakan.
Bukan tanpa sebab, hal itu supaya warga tidak berlebih mendapatkan paket bantuan sosial.
Selain itu juga demi pendistribusian bantuan sosial bisa merata pada warga yang secara ekonomi terkena dampak Covid-19.
"Jadi saya sampaikan kepada warga untuk keluarga yang sudah menerima bantuan sembako dari Pemprov atau dari siapapun, ya sebaiknya tidak diberikan lagi," kata Juliari Batubara.
"Saya kira tadi teman-teman bisa lihat sendiri dari RW dari RT menyanggupi, maka diatur dengan rapi," imbuhnya.
"Sehingga tidak ada yang dirugikan, ada yang merasa yang merasa tidak diperdulikan," jelasnya.
Lihat videonya dari awal
• Apakah Virus Corona di dalam Orang Tanpa Gejala Bisa Hilang Sendiri? Begini Penjelasan dokter Corona
Bagaimana Teknis Pemberian THR saat Wabah Virus Corona?
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) selama adanya wabah Virus Corona.
Seperti diketahui, adanya wabah Virus Corona membuat banyak perusahaan terpaksa merumahkan para karyawannya.
Padahal tak lama lagi memasuki lebaran dan perusahaan harus menjalankan kewajibannya untuk memberikan THR.
• PM Rusia Mikhail Mishustin Positif Virus Corona, Begini Reaksi Vladimir Putin saat Diberi Tahu
Kendati demikian, meliburkan karyawan bukan menjadi halangan bagi perusahaan untuk tetap memberikan THR.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ida Fauziyah melalui kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat (1/5/2020).
Ida Fauziah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Terkait dengan tunjangan hari raya keagamaan, kami mendorong pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ida Fauziyah.
• Apakah Virus Corona di dalam Orang Tanpa Gejala Bisa Hilang Sendiri? Begini Penjelasan dokter Corona
Tak hanya itu, Ida Fauziyah juga meminta semua perusahaan yang tak mampu memberikan THR untuk memberikan alternatif.
Alternatif utama adalah dengan melakukan kesepakatan bersama suatu perusahaan dengan karyawan.
"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tahun 2020 secara tepat waktu," kata Ida Fauziyah.
"Melalui apa, melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," imbuhnya.
Selain itu, Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah membentuk satuan tugas pelayanan dam penegakan hukum terkait THR.
Bukan tanpa sebab, hal itu sebagai sarana bagi karyawan yang mengalami keluhkan soal THR.
"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah," ujar Ida Fauziyah.(TribunWow.com/Khistian TR)