TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 315 orang warga Banjar Serokadan, Desa Abuan, Bangli, Bali dinyatakan positif Covid-19.
Kepastian tersebut diketahui setelah seluruh warga Banjar Serokan dengan jumlah 448 orang menjalani rapid test.
Dilansir TribunWow.com, Bupati Bangli, I Made Gianyar mengaku terkejut dengan hasil rapid test tersebut.
• Cegah Meluasnya PHK, Jokowi Berikan Stimulus untuk Perusahaan yang Pertahankan Pekerjanya
Sebelumnya, rapid test massal dilakukan setelah menyusul adanya kabar bahwa terjadi transmisi lokal Covid-19 di Kabupaten Bangli.
Rapid test dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Balai Banjar dan di Sekolah Banjar.
Hasil rapid test yang dilakukan di Balai Banjar menunjukkan sebagian besar warga terpapar Virus Corona.
Sedangkan untuk rapid test yang dilakukan di Sekolah Banjar hasilnya 100 persen positif Covid-19.
Hal ini disampaikan I Made Gianyar dalam tayangan Youtube metrotvnews, Jumat (1/5/2020).
"Setelah itu yang di sekolah Basar itu 100 persen yang reaktif, yang positif, akhirnya kan kita kaget semua, bupati juga syok sampai bingung tidak bisa berfikir," ujar I Made Gianyar.
• Gelar Pesta Ulang Tahun saat PSBB, 15 Pelaku di Riau Divonis Penjara dan Denda Rp 800 Ribu - 3 Juta
I Made Gianyar mengatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan berupa test swab untuk benar-benar memastikan keadaan warganya.
Petugas penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali langsung didatangkan untuk melakukan test swab tersebut.
"Berikutnya setelah pulang, berdasarkan aspirasi dari masyarakat 'pak kok begini, kalau perlu dilakukan second opinion dilakukan test', sehingga tadi malam saya jam 8 didampingi Bapak Dandim, Bapak Kapolres turun melakukan tes terhadap warga," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya penyebaran Virus Corona di Provinsi Bali bisa dikatakan landai.
Berdasarkan update terbaru hingga Jumat (1/5/2020), Bali mencatatkan 222 kasus positif Covid-19.
Dengan rincian 121 sembuh dan 4 lainnya dinyatakan meninggal.
Simak videonya:
Tindak Pidana Pertama Langgar PSBB, 15 Pelaku di Riau Divonis Penjara dan Denda
Sebanyak 15 orang di Pekan Baru, Riau ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mereka kedapatan menggelar pesta ulang tahun di ruangan karaoke keluarga di tengah penerapan PSBB pada Jumat (10/4/2020) lalu.
Dilansir TribunWow.com, berdasarkan putusan Majelis Hakim, mereka divonis satu sampai dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta.
Persidangan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (29/4/2020).
• Pertanyakan Dana 400 T Dampak Corona, BEM Trisakti: Masyarakat Kayaknya Tak Terlalu Butuh Pemerintah
Sanksi kurungan 2 bulan atau denda Rp 3 juta diberikan untuk terdakwa pengajak yang merupakan pemilik acara.
Sedangkan 14 terdakwa lainnya yang menjadi tamu undangan mendapat hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp 800 ribu.
Kepastian ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Himawan, seperti yang dikutip dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (5/1/2020).
Himawan mengatakan pihaknya masih menunggu para terdakwa untuk bisa segera membayar denda yang sudah ditetapkan.
Jika tidak bisa membayar denda, mereka dengan terpaksa akan ditahan di Polda Riau.
"Maka tadi diputus, untuk si terdakwa yang pengajak saudara Farjison itu denda 3 juta subsider menjadi 2 bulan," ujar Himawan.
"Kemudian yang masing-masing terdakwa diturunkan dendanya menjadi 800 ribu dan subsider menjadi 1 bulan."
"Sehingga saat ini kita menunggu dari para terdakwa untuk mengupayakan denda apabila dalam waktu yang sudah kita tentukan maka tidak juga membayar maka akan ditahan di tahanan titipan Polda Riau," pungkasnya.
• Sebut Corona Jadi Alat Deteksi Kekuasaan, BEM UIN Jakarta: Apakah Pemerintah Serius Urusi Rakyat?
Sementara itu penerapan PSBB di Riau sudah memasuki tahap kedua.
PSBB Riau diperpanjang mulai hari ini Jumat (1/5/2020) sampai dua minggu ke depan atau tepatnya sampai Kamis (14/5/2020).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kabag Humas Pemerintah Kota Pekan Baru, Mas Irba Sulaiman menegaskan pada PSBB tahap kedua penegakan aturan akan lebih ditegakkan.
Termasuk juga akan diberikan sanksi hukuman tegas.
"Karena ini sudah memasuki PSBB tahap kedua, aturan kita pertegas dengan sanksi hukumnya. Sekarang kami sedang membentuk tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," ujar Irba, Rabu (29/4/2020).
Simak videonya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)