Terkini Nasional

Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA dan Menyebut Hukuman 1 Tahun Terlalu Rendah

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam tayangan KompasTV, Kamis (30/4/2020)

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua PPP, Mohammad Romahurmuziy akhirnya bisa menghirup udara segara setelah bebas dari masa tahanan di Rutan KPK, Rabu (29/4/2020) malam.

Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy telah menjalani masa kurungan selama 1 tahun atas kasus suap yang dia lakukan pada pertengahan Maret 2018 lalu.

Diketahui, Romy sebenarnya mendapat vonis awal selama 3 tahun, namun pengadilan tinggi DKI Jakarta memotong vonis 2 tahun dari pengadilan tindak pidana sebelumnya.

Mantan Ketua PPP, Mohammad Romahurmuziy akhirnya bisa menghirup udara segara setelah bebas dari masa tahanan di Rutan KPK, Rabu (29/4/2020) malam. (Youtube/KompasTV)

Kawal Dana Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Corona, KPK akan Hukum Mati Koruptor Dana Bencana

Oleh karena itu, menanggapi bebasnya Romy, KPK menilai hukuman yang diberikan terlalu rendah.

Dilansir TribunWow.com, KPK akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kembali perkara dari Romy.

Menurut KPK, majelis hakim pada saat itu tidak mempertimbangkan bukti sejumlah uang suap yang diterima oleh Romy.

KPK juga sempat meminta hak politik Romy dicabut, namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan.

Hal ini disampaikan oleh PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti yang dikutip dari tayangan KompasTV.

"Tentu jaksa penuntut KPK juga melihat bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup ketika menjantuhkan pidana kepada diri terdakwa yang dinilai masih terlalu rendah," ujar Ali Fikri.

"Wewenang untuk menentukan penahanan berikutnya beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penutut Umum tersebut," sambungnya.

Pertama Kali, KPK Tampilkan Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers seperti Kriminal di Kantor Polisi

Sementara itu Romy mengatakan belum mempikirkan kelanjutan perkaranya.

Dirinya mengaku untuk saat ini hanya bersyukur karena bisa kembali bersama keluarga di bulan Ramadan tahun ini.

"Meskipun kami belum puas dengan putusan yang ada di pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang mengemuka selama persidangan," ujar Romy.

"Tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan, bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama keluarga." 

"Saat ini saya belum berfikir tentang perkara saya, karena yang terpenting bagi saya adalah kembali bersama keluarga," pungkasnya.

Simak videonya:

Tanggapan ICW

Sebelumnya Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti pengurangan hukuman Romy dari tingkat banding.

Kurnia menilai keputusan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa memberikan keringanan kepada Romy disebut sudah mencoreng rasa keadalian dan penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kurnia menyebut hukuman yang diberikan kepada Romy atas kasus suap lebih dari Rp 300 juta sangat rendah.

Dirinya lalu membandingkan dengan seorang kepala desa yang juga terseret kasus serupa, namun dengan jumlah lebih rendah.

Kurnia mengatakan kepala desa menerima suap Rp 30 juta diberikan vonis empat tahun penjara.

"Kepala Desa itu dovonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta," ujar Kurnia.

"Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketua Umum Partai Politik menerima suap lebih dari Rp 300 jut, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," sambungnya.

Kawal Dana Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Corona, KPK akan Hukum Mati Koruptor Dana Bencana

Kurnia mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi seharusnya lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama.

Tidak hanya itu, Kurnia juga meminta seharusnya hakim dalam putusan tersebut juga mencabut hak politik Romy.

"Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan," jelasnya.

"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," pungkasnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)