Virus Corona

Mahfud MD Jelaskan Larangan Mudik Sudah Sesuai Pertimbangan Sudut Agama: Melarang Orang Berkumpul

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan soal larangan

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan soal larangan salat tarawih dan mudik yang dilontarkan oleh pemerintah.

Mahfud mengatakan pelarangan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan sudut agama.

Menteri agama dan para ahli sudah diajak diskusi untuk mempertimbangkan larangan mudik dan berkumpul di masjid.

Mahfud MD: Dulu Kita Didesak-desak kalau Tidak Lockdown Berarti Membunuh Orang Banyak

"Ada beberapa pertimbangan soal larangan mudik, berkerumun termasuk larangan beribadah."

"Kita sudah mendiskusikan dari berbagai sudut. Satu dari sudut keagamaan, tentu saja karena Indonesia negara Ketuhanan yang Maha Esa," ujar Mahfud MD, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (29/4/2020).

"Kita di dalam sidang-sidang kabinet dari sudut keagamaan juga Menteri Agama, kemudian para ahli juga," lanjutnya.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan)

Atas berbagai pertimbangan berdasarkan diskusi dengan para menteri dan ahli, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik dan salat Tarawih di masjid.

"Sehingga pada akhirnya kita sampai pada kesimpulan bahwa kita harus melarang mudik, melarang orang berkumpul untuk beribadah termasuk ibadah yang sifatnya sunah," terangnya.

Ia menambahkan, ibadah wajib mungkin juga bisa dihindari apabila mendatangkan mudarat atau kerugian.

"Bahkan yang wajib pun untuk menghindarkan mudarat, bisa dihindarkan," imbuh Mahfud MD.

Penimbun Masker di Tengah Corona Rugi Miliaran Rupiah setelah Harganya Anjlok

Masyarakat Harus Ikuti Aturan Pemerintah

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, masyarakat tak bisa menjalani ritual seperti berkumpul, di tengah pandemi virus corona.

Masyarakat harus mengikuti aturan pemerintah terkait kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik pada bulan Ramadhan ini.

"Di dalam ibadah itu, ada yang sifanya substansi. ada yang sifatnya ritual."

"Ritual itu, ada yang murni dan ada yang kemasyarakatan," ujar Mahfud MD, Sabtu (25/4/2020), dikutip dari YouTube BNPB Indonesia.

Umat Islam pun tak bisa menjalani salat Tarawih dengan bersama-sama saat pandemi corona.

Halaman
12