TRIBUNWOW.COM - Empat orang wanita penyuka sesama jenis diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan pembunuhan terhadap Samiyo Basuki.
Samiyo adalah seorang sopir taksi online yang sudah berada di umur 60 tahun.
Empat pelaku itu di antaranya adalah AS alias Riska (20), KS alias Risma (18), TGC alias Sela (19), dan satu orang gadis yang masih berada di bawah umur ERS alias Iki (15).
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Selasa (28/4/2020), Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana mengatakan pelaku baru saja mengenal satu sama lain tiga hingga empat bulan.
"Empat orang ini merupakan dua pasang (lesbi) mereka saling mengenal sekitar 3-4 bulan," kata Agta.
Agta mengatakan para pelaku kini terancam masa hukuman seumur hidup atas perbuatannya tersebut.
"Ancaman hukuman, 20 tahun atau maksimal seumur hidup," jelas Agta.
• Fakta Kasus Dua Pengamen Bunuh PSK di Depok, Pelaku Ingin Kuasai Barang Berharga Milik Korban
Tak Mampu Bayar Ongkos Taksi
Seusai mereka diamankan oleh pihak kepolisian, para pelaku mengakui mereka membunuh korban karena tidak bisa mampu membayar ongkos perjalanan mereka.
Berdasarkan pengakuan mereka ongkos taksi online tersebut mencapai Rp 1,7 juta.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pada awalnya ERS (15), dan TGC (19) menyewa sebuah taksi online Grab dari Jakarta dengan tujuan ke Pangalengan Bandung.
Sesampainya di Jonggol, Bogor, dua wanita itu meminta sopir untuk menjemput teman mereka.
"Sebelum ke Pangalengan menjemput rekannya saudari AS alias Riska (20) di Jonggol Bogor, tujuan ke Pangalengan mentejemput KS alias Risma (18) karena mereka memiliki hubungan khusus," kata Hendra.
Korban dan para pelaku sepakat bahwa biaya perjalanan dikenakan sebesar Rp 1,7 juta.
Namun karena tidak memiliki uang untuk membayar, mereka mulai menyusun rencana jahat untuk membunuh sang sopir taksi online itu.