TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun kini sudah tak lagi menjadi Komisaris Utama (Komut) Pelindo I.
Dalam video yang diunggahnya melalui channel YouTube Refly Harun pada Senin (28/4/2020), ia mengaku pernah meminta agar Menteri BUMN 2014-2019, Rini Soemarno untuk memberhentikan dirinya.
Sebagaimana diketahui, Refly Harun merupakan pengamat yang selama ini sering kritis pada pemerintah.
• Cerita Disandingkan dengan Rocky Gerung Lalu Diadu Debat Lawan Fadjroel, Refly Harun: Saya Tak Suka
Refly menegaskan bahwa menjadi Komut di BUMN bukan berarti tak bisa kritis pada pemerintah.
Yang terpenting jangan ada konflik kepentingan.
"Kalau saya kritis sebagai Komisaris Utama BUMN saya merasa tidak salah."
"Yang penting adalah tidak ada conflict of interest ketika saya membahas itu," ungkap Refly.
Selain itu, Refly juga mengatakan bahwa selama ini dia tak pernah membuka masalah pekerjaannya di ruang publik.
Apa yang ia kiritik adalah mengenai tata hukum negara.
"Saya kan tidak pernah juga membahas ke ruang publik soal perusahaan."
"Kan yang saya biasanya underline itu pemerintahan kan saya pengamat tata hukum negara, ahli pengamat hukum negara," ucap dia.
Menurut pria asal Palembang ini, kritis pada pemerintah merupakan tanggung jawabnya sebagai Pakar Tata Hukum Negara
"Jadi urusan korporasi saya kerjakan dengan sebaik-baiknya insyaAllah, tapi sebagai tanggung jawab akademis tata hukum negara itu saya lakukan juga."
"Jadi saya memegang dua function boleh ada pro dan kontra terserah tapi itu sikap saya," ucapnya.
• Dipecat Erick Thohir dari Jabatan Komisaris Utama Pelindo I, Refly Harun Singgung soal Kekuasaan
Refly mengatakan, dirinya juga pernah memperingatkan Rini Soemarno yang dulu mengangkatnya.
Ia mengatakan pada Rini bahwa ia akan tetap mengkritisi pemerintah meski diangkat sebagai Komisaris Utama.
"Bahkan ketika Menteri Rini Soemarno ingin menunjuk Komisaris Utama di Jasa Marga, saya bilang pada Bu Rini 'Buk saya tidak akan berubah loh, saya akan tetap mengkritik kalau saya menganggap pemerintah enggak benar'."
"'Oh nggak apa-apa kata Bu Rini enggak apa-apa, tapi bilang-bilang aja biar kami siap', tapi saya enggak tahu bilang-bilang saja apa maksud bilang-bilang siap itu," ceritanya.
Selain itu, Refly juga pernah mengatakan pada Rini Soemarno untuk mencopot dirinya jika memang dianggap merugikan pemerintah.
"Lalu pada pertemuan kedua-ketiga 'kalau saya menjadi beban bagi pemerintah saya diberhentikan saja enggak apa-apa'."
"Saya sudah ngomong berhenti ini sudah sejak 2015 kemudian yang lucunya saya pernah," kata pria 50 tahun ini.
• Refly Harun Dicopot karena Sering Kritik Pemerintah? Mantan Komut Pelindo I: Kalian Tahu Sikap Saya
Lihat videonya mulai menit ke-19:04:
Minta Tanya Langsung ke Erick Thohir
Pada kesempatan yang sama, Refly secara terang-terangan mengaku sebenarnya malas membahas masalah pencopotan dirinya tersebut.
"Banyak pertanyaan diajukan ke saya, termasuk seputar pemberhentian atau penggantian saya sebagai Komisaris Utama di Pelindo I."
"Saya sebenarnya agak malas menjawab ini karena terlalu personal," kata Refly.
Refly mengatakan bahwa pembahasan tersebut membuatnya dalam situasi yang serba salah.
Namun sadar bahwa dirinya seorang tokoh publik sehingga masyarakat perlu tahu.
"Membuat saya pada situasi kalau menjelaskan itu maju kena mundur kejedot seperti yang tema kita bahas di dalam Baperin."
"Hanya memang this is the right to know, tapi ini adalah hak masyarakat untuk tahu tentunya," katanya.
• Ngaku Tak Benci Jokowi, Refly Harun Sebut Sampaikan Kritik karena Hal Ini: Bukan untuk Menghina
Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi ini mengatakan bahwa sebenarnya penggantian jajaran Komisaris maupun Direksi dalam BUMN itu sebenarnya biasa saja.
Perusahaan BUMN itu milik negara, sehingga pemerintah bebas memilih dan menghentikan Komisaris maupun Direksi.
Sehingga, ia meminta masyarakat lebih baik bertanya pada Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Saya pernah katakan kalau kita jadi public person ya mau tidak mau ternyata banyak pro dan kontra seputar penggantian saya tersebut padahal ini fenomena yang biasa saja."
"Ada yang bertanya 'Kok saya diberhentikan alasannya apa', kalau alasannya tanya saja kepada Menteri BUMN yang memiliki kekuasaan, kewenangan untuk menganti seorang Komisaris atau Komisaris Utama," ungkapnya.
Selain itu, Pelindo bukan perusahaan terbuka sehingga masalah penggantian jajarannya tak seketat perusahaan lain.
"Karena mereka adalah pemegang saham mayoritas, apalagi Pelindo I adalah perusahaan non Tbk, tertutup."
"Jadi at anytime Menteri BUMN bisa mengganti, bisa memecat Komisaris dan Direksi, karena apa? Ya karena tadi kalau dia non Tbk tidak dibutuhkan waktu yang proper untuk mengadakan rapat umum pemegang saham," kata dia.
• Soal Larangan Mudik, Refly Harun Ungkit Beda Pernyataan Fadjroel dan Pratikno: Seperti Poco-poco
Menteri BUMN disebut memiliki kewenangan penuh soal Komisaris dan Direksi.
"Karena Menteri itu rub dia bangun tidurpun, dia bisa menjelma rub karena 100 persen itu dimiliki pemerintah," lanjutnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)