Kabar Tokoh
Refly Harun Ngaku Bisa Menang di Peradilan soal Kasus Pencopotannya dari Pelindo I oleh Erick Thohir
Refly Harun mengatakan apabila dirinya berminat, ia bisa menggugat pemerintah soal pencopotan dirinya dari jabatan Komut Pelindo I.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan dirinya bisa memenangkan gugatan di pengadilan soal kasus pencopotannya dari jabatan Komisaris Utama (Komut) Pelindo I.
Meskipun demikian, ia mengaku tidak ingin mempersoalkan hal tersebut lebih panjang.
Refly mengatakan ia tak ingin dianggap ngotot mau mempertahankan posisi Komut di sebuah perusahaan milik negara.

• Bicara soal Dicopot dari Komut Pelindo I, Refly Harun: Saya Sebenarnya Agak Malas Menjawab Ini
Dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (28/4/2020), awalnya Refly menyampaikan fakta bahwa masa jabatannya memang belum berakhir saat ia dicopot.
"Saya ingin share mengenai soal yang terkait Pelindo I dulu, jadi per 20 April kemarin memang saya diberhentikan, diganti dan lain sebagainya," papar Refly.
"Yang jelas memang kalau dihitung dari masa jabatan memang belum lima tahun," lanjutnya.
Namun di sisi lain ia mengatakan bahwa masa jabatan memang tidak ada hubungannya dengan pencopotan dirinya, sebab pemegang saham tetap berkuasa penuh untuk menggantinya setiap saat.
"Dalam Undang-undang BUMN memang dikatakan bahwa masa jabatan lima tahun dengan tidak mengurangi hak pemegang saham untuk mengganti suatu waktu," ujar Refly.
Lalu Refly membahas apakah pencopotannya adalah tindakan yang sewenang-wenang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Refly enggan menjawab ya atau tidak, ia hanya menyinggung alasan penyegaran jajaran komisaris yang menjadi sebab dirinya dicopot.
"Kalau kita bicara ilmu pengetahuan ada yang namanya administrasi pemerintahan, jadi undang-undang administrasi pemerintahan itu mengajarkan pada kita kalaupun kita punya kewenangan itu tidak boleh sewenang-wenang," jelas Refly.
"Apakah penggantian saya sewenang-wenang? Wah saya tidak mau membahasnya lebih lanjut karena yang saya baca katanya penyegaran tentu saya tidak tahu alasan lebih lanjutnya," tambah dia.
• Erick Thohir Ingin Berantas Mafia Impor, Susi Pudjiastuti Usul Penghapusan 2 Kementerian Ini
Tak Ingin Dicap Ngotot
Refly mengatakan apabila ia berniat membawa kasus pencopotannya ke peradilan tata usaha negara, ia memiliki peluang untuk memenangkan tersebut.
"Tapi saya pribadi tidak ingin mempersoalkan dalam pengertian begini," ujar Refly.