Virus Corona

PSBB Surabaya, Sidoarjo, Gresik Berlaku Hari Ini Selasa 28 April 2020, Simak 6 Hal yang Dibatasi

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa dalam unggahan akun Instagram pribadinya, Sabtu (8/2/2020).

TRIBUNWOW.COM - Surabaya Raya mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (28/4/2020).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkap, PSBB di Surabaya, Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo itu akan berlangsung selama 14 hari, hingga 11 Mei mendatang.

Adapun selama PSBB, terdapat 6 hal yang akan dibatasi aktivitas atau kegiatannya.

Bahas PSBB DKI, Mahfud MD Singgung Bansos Warga Miskin Terdampak Corona: Mereka Harus Selamat

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (27/4/2020).

Khofifah memaparkan, enam hal yang dibatasi selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya.

Ia mensosialisasikan sejumlah aturan, di antaranya penyekatan wilayah dan pembatasan penumpang kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

"Ada beberapa hal yang saya rasa kita semua sudah terkonfirmasi bahwa ruang lingkup PSBB," ujar Khofifah.

Khofifah menjelaskan, yang pertama yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah.

Serta pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Kedua adalah pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah.

"Kaitan dengan pendidikan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan."

Selain itu, ia menjelaskan, yang ketiga yakni pembatasan kegiatan di tempat umum dengan membatasi jumlah orang.

"Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang," paparnya.

"Empat adalah pembatasan kegiatan sosial dan budaya, lima yaitu pembatasan moda transportasi."

"Dan enam adalah pembatasan kegiatan lainnya kecuali yang terkait aspek pertahanan dan keamanan," jelas Khofifah.

Keputusan penerapan PSBB tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forpimda Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo di Gedung Grahadi, Minggu (19/4/2020).

Pertimbangan untuk menerapkan PSBB di Surabaya yakni angka kasus Virus Corona di Surabaya yang terus meningkat.

Bahkan, pernah empat kali meningkat dua kali lipat, dan penularannya telah mencapai transmisi level dua.

Bantah Selalu Kritik Jokowi, Haikal Hassan Singgung Penanganan Corona: Yang Buruk Tak Bisa Ditutupi

Ikuti Arahan Gubernur

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya mengikuti arahan dari Khofifah Indar Parawansa.

"Pada prinsipnya Pemkot Surabaya manut (patuh) terhadap keputusan Gubernur," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com sebelumnya, Minggu (19/4/2020).

Fikser memastikan, Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengikuti berbagai mekanisme yang ditetapkan oleh Gubernur.

Risma Enggan Komentar

Saat ditemui wartawan setelah pertemuan dengan Khofifah, Risma enggan berkomentar terkait keputusan penerapan PSBB di Surabaya.

Namun, dalam pertemuan tersebut, Risma telah menyampaikan pola-pola penanganan Virus Corona yang dilakukan Surabaya.

M Fikser menyebut, apapun pembahasannya saat rapat, merupakan upaya terbaik dalam memutus rantai pandemi corona.

"Ibu (Tri Rismaharini) hadir juga didampingi beberapa gugus tugas," ujarnya. (Tribunnews.com/Indah Aprilin/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Surabaya Raya Mulai 28 April 2020, Khofifah Sebut Ada 6 Hal yang Dibatasi