Virus Corona

Larangan Mudik Lebaran Tak Berlaku Semua Daerah di Indonesia, Begini Kata Kementerian Perhubungan

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers di kantor BNPB, Kamis (23/4/2020) dalam tayangan Youtube tvOneNews. Larangan mudik Lebaran sudah mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/4/2020). Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk semua daerah di Indonesia.

TRIBUNWOW.COM - Larangan mudik Lebaran sudah mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/4/2020).

Aturan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona, khususnya dari wilayah Jabodetabek ke wilayah lain di Indonesia.

Meski begitu, aturan larangan mudik tidak berlaku untuk semua wilayah di tanah air.

NEKAT MUDIK - Warga nekat mudik menggunakan angkutan bus umum melalui Terminal.Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2020). Himbauan pemerintah untuk tidak mudik sepertinya tak dihiraukan, padahal tindakan tersebut mengundang penyebaran wabah Covid-19 ke luar ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

 

Hari Pertama Larangan Mudik, Sebanyak 1.181 Kendaraan Diminta Putar Balik ke Arah Jakarta

Dilansir TribunWow.com, larangan mudik itu hanya ditujukkan untuk daerah-daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau setidaknya sudah berstatus zona merah.

Dua daerah tersebut tentunya mempunyai risiko tinggi untuk menyebarkan Virus Corona ke daerah lain.

Kepastian ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati dalam tayangan Youtube tvOneNews, Jumat (24/4/2020).

Lalu bagaimana dengan daerah lain yang tidak termasuk dalam dua kategori tersebut?

Adita Irawati mengatakan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25, maka masih memperbolehkan untuk melakukan mudik.

"Pada prinsipnya peraturan ini kan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi ke seluruh Indonesia, oleh karena itu memang yang diatur dalam peraturan menteri ini adalah daerah-daerah PSBB atau zona merah yang mempunyai potensi untuk membawa virus ini keluar dari daerah PSBB tersebut," ujar Adita Irawati.

"Sehingga daerah-daerah yang belum PSBB, saat ini belum ikut diberlakukan aturan ini," jelasnya.

Soroti Jalur Tikus akan Jadi Celah Masyarakat untuk Tetap Mudik, Kemenhub Minta Kerja Sama Warga

Meski begitu, bagi mereka para perantau yang berada di daerah yang masih diperbolehkan, tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.

"Dan Apakah mudik dan gerakan penumpang ini masih bisa dilakukan, tapi tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak," pungkasnya.

 Simak videonya: 

Kemenhub Bagi Larangan Mudik Jadi Dua Tahap, Persuasif dan Penegakan

Dilansir TribunWow.com, penerapan larangan mudik ini akan dilakukan dalam dua tahap.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers di kantor BNPB, Kamis (23/4/2020) dalam tayangan Youtube tvOneNews.

Adita Irawati mengatakan untuk tahap pertama yaitu mulai 24 April sampai 7 Mei 2020.

Tahap pertama tersebut masih bersifat persuasif.

Meski masih bersifat persuasif, petugas tetap tidak membiarkan para pemudik yang nekat.

Mereka yang melanggar akan diperingatkan dan diminta untuk putar balik ke tempat asal.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, di mana pada tahap pertama yakni pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita Irawati.

• Larangan Mudik Berlaku 24 April, Kemenhub Sebut Ada yang Curi Start: Angkanya Sudah Kita Prediksi

Kemudian pada tahap kedua akan berlangsung mulai 7 Mei sampai berakhirnya larangan mudik yakni 31 Mei 2020.

Pada tahap tersebut petugas akan melakukan tindakan tegas pada mereka yang masih nekat untuk mudik.

Adita Irawati mengatakan selain diminta untuk putar balik, para pelanggar nantinya juga akan mendapatkan sanksi.

"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi seusai perundang-undangan yang berlaku termasuk adanya denda," pungkasnya.

Namun Adita Irawati menegaskan bahwa tidak akan ada penutupan akses lalu lintas, baik jalan nasional maupun jalan tol.

Hanya saja akan dilakukan penyekatan atau pembatasan.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jalan kepada kendaraan yang dikecualikan dan masih diperbolehkan untuk melintas.

Mereka yang dikecualikan adalah angkutan logistik dan para petugas layanan masyarakat, seperti petugas kesehatan, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans serta mobil jenazah.

• Imam Prasodjo Ungkap 4 Faktor PSBB Jakarta Tak Maksimal: Saya Khawatir Itu yang Keempat

"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah," katanya.

"Juga perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," pungkasnya.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)