Breaking News:

Terkini Nasional

Daftar Kendaraan yang Masih Bisa Lalu Lalang meski Pemerintah Menerbitkan Larangan Mudik

Larangan mudik telah resmi diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Peraturan Menteri Perhubungan

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ilustrasi - Kondisi arus lalu lintas di KM 11+200 Jalan Tol Jakarta Cikampek. 

TRIBUNWOW.COM - Larangan mudik telah resmi diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan ini ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut kebijakan mengenai larangan mudik pada tahun ini ditengah pagebluk Virus Corona.

Adanya Permenhub tersebut akan mengatur larangan sementara bagi semua saranan transportasi pada musim mudik Lebaran tahun 2020.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Adita mengatakan pengaturan transportasi berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini.

Artinya masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu-lalang tanpa dilarang.

Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah ;

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

- Kendaraan dinas operasional berplat dinas,

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- Kendaraan pemadam kebakaran,

- Ambulans dan mobil jenazah,

- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
MudikAngkutanKementerian Perhubungan (Kemenhub)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved