Puasa Ramadan 2020

Tanya Ustaz: Apa Hukum Bagi Wanita yang Sengaja Konsumsi Obat agar Tidak Haid di Bulan Puasa?

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita.

TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 Hijriah.

Pertanyaan:

Bagi wanita, apa hukum menyengajakan konsumsi obat agar tidak haid di bulan puasa?

Jawaban:

Jadi kita harus mengukur tingkat emergency-nya.

Kalau puasa itu kan bukan emergency, puasa itu sesuatu yang kalau tidak dilaksanakan itu bisa di-qodho.

Emergency itu seperti misalnya haji, ada amalan-amalan haji yang harus dalam keadaan suci, kemudian dia nabrak tanggal-tanggal haid, itu diperbolehkan meminum obat yang menunda kedatangan haid.

Tapi kalau puasa tidak boleh, karena puasa itu suatu yang tidak emergency.

Karena kalau kita batal masih bisa dibayar nanti.

Jadi sesuatu yang tidak emergency itu tidak mengubah hukum, ya harus berjalan biasa seperti normalnya.

Jangan dibuat-buat, untuk kemudian kita menjadi melaksanakan sebuah kewajiban padahal Allah sudah memberikan rukhsah keringanan.

Keringanannya apa? Ya datangnya haid itu adalah keringanan yang diberikan kepada Allah.

Biarkan saja secara alami itu berlangsung karena kita tidak emergency melaksanakan ibadah puasa itu.

Kita batal ya boleh ya kita berbuka, nanti kita akan bayar setelah kita berpuasa, setelah lewat bulan Ramadan pada hari-hari biasa.

Tanya Pak Ustaz: Apakah Merokok Membatalkan Puasa Ramadan?

 

Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah

Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919.

Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan. (TribunWow.com)