Terkini Nasional

Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik, Kemenhub Beberkan Skemanya: Tidak Tutup Jalan Tol atau Nasional

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi menyampaikan, bahwa tidak akan ada penutupan jalan pada skema larangan mudik nantinya.

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi seluruh masyarakat di tengah masa pandemi Virus Corona (Covid-19).

Larangan mudik tersebut akan berlaku mulai Jumat, (24/4/2020).

Merespons hal tersebut, Kementerian Perhubungan langsung menanggapi hal tersebut terutama terkait skema pelarangan kendaraan di jalur darat.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi menyampaikan, bahwa tidak akan ada penutupan jalan pada skema larangan mudik nantinya. (Youtube/tvOneNews)

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi menyampaikan, tidak akan ada penutupan jalan pada skema larangan mudik nantinya.

Dilansir TribunWow.com, Kemenhub tidak akan menutup baik jalan tol maupun jalan nasional.

Budi Setiyadi menyatakan bahwa pihaknya hanya akan melakukan penyekatan jalan di pos-pos tertentu guna melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara.

"Di dalam apa yang menjadi pelarangan nanti kita tidak akan melakukan penutupan jalan, baik jalan tol maupun jalan nasional," ujar Budi Setiyadi dikutip dari kanal tvoneNews, Rabu (22/4/2020).

"Karena di situ kita hanya tempatkan saja petugas-petugas untuk melakukan penyekatan atau check point untuk menanyakan tujan perjalanan dan menyakinkan kepada pengguna untuk mengenakan APD dan sebagainya," tambahnya.

Untuk daerah-daerah yang secara khusus memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Dishub akan melakukan pemeriksaan ketat dengan mengerahkan Polri dan TNI untuk membantu.

Skemanya, pada lokasi atau pos check point kendaraan akan diperlambat dan diperiksa.

Apabila kendaraan yang diperiksa adalah logistik, maka akan dipersilakan melanjutkan perjalanan.

Sedangkan apabila didapati pemudik, akan minta untuk segara kembali ke tempat semula.

"Untuk daerah-daerah yang dilakukan pembatasan (PSBB), pada lokasi-lokasi itu keluar masuknya kita akan lakukan penyekatan dengan Korlantas Polri, TNI dan Dishub dan Pol PP," ujar Budi.

"Untuk kendaraan logistik, sebagaimana arahan pimpinan itu tidak boleh terganggu sama sekali. Pada lokasi-lokasi yang menjadi check point kita siapkan pos kemudian kendaraan-kendaraan kita perlambat."

"Kalau itu membawa logistik lanjut, kalau itu pemudik ya harus kita kembalikan lagi tidak boleh melanjutkan perjalanan," tambahnya.

Selain itu, Budi juga menyampaikan terkait sanksi bagi masyarakat yang kedapatan akan pulang ke daerah.

Ia menyebut pemberlakuan sanksi setidaknya akan diberlakukan minimal mulai tanggal 7 Maret 2020.

"Untuk sanksi tidak langsung berjejal, jadi enggak tanggal 24 langsung, minimal mungkin baru tanggal 7 kita lakukan tindakan tegas. "

"Tapi terkait masalah sanksi ini nanti menyangkut masalah kepolisian," tandasnya.

Simak videonya mulai dari menit ke 01.00:

Penjelasan Luhut Panjaitan

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan berupa larangan mudik di tengah pandemi Virus Corona.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona, khususnya dari wilayah Jabodetabek ke daerah lain.

Hal itu mengingat Jabodetabek merupakan pusat episentrum dari penyebaran Covid-19 di Indonesia, terutama untuk provinsi DKI Jakarta.

Presiden Jokowi saat menyampaikan tentang larangan mudik bagi masyarakat di Istana Merdeka, Selasa (21/4/2020). (YouTube Sekretariat Presiden)

Oleh karenanya, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku akan turun tangan.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube KompasTV, Selasa (21/4/2020), Luhut mengatakan larangan mudik akan berlaku efektif mulai Jumat (24/4/2020) mendatang.

Ketika kebijakan sudah mulai diterapkan, maka aktivitas masuk dan keluar, dari dan ke Jabodetabek akan ditutup.

Namun ada pengecualian untuk logistis yang tetap diizinkan untuk melintas.

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah lain yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona," ujar Luhut.

"Larangan mudik ini tentunya tidak diperbolehkan lalu-lintas orang untuk keluar dan masuk, dari dan ke wilayah, khususnya wilayah Jabodetabek," jelasnya.

"Namun logistik masih dibenarkan."

Meski begitu, untuk arus lalu lintas di Jabodetabek masih tetap berjalan sesuai dengan ketentuan PSBB yang sudah diterapkan.

Luhut menyebut istilahnya adalah aglomerasi, yakni aktivitas hanya di dalam satu wilayah saja.

"Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilahnya aglomerasi," kata Luhut.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," beber Luhut.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang masih tetap nekat untuk melakukan mudik.

Meski begitu, sanksi tersebut tidak bisa langsung diterapkan sejak larangan mudik diberlakukan.

Namun baru mulai efektif dan akan ditegakan pada 7 Mei 2020.

"Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei," sambungnya.

Luhut kemudian mengatakan pemerintah tidak bisa langsung menerapkan suatu kebijakan dalam satu waktu, karena harus mempertimbangkan semuanya dengan matang, termasuk bagaimana dengan konsekuensinya.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap, kalau bahasa keren militernya bertahap, bertingkat, dan berlanjut," kata Luhut.

"Jadi kita tidak ujug-ujug, karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," pungkasnya. (TribunWow.com/Rilo/Elfan)