Terkini Nasional

Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub: Kendaraan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah Covid-19

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik

TRIBUNWOW.COM - Larangan untuk melakukan mudik atau pulang kampung sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir oleh Kompas.com.

Pemerintah Resmi Larang Mudik Mulai 24 April 2020, Luhut Pandjaitan: Sanksi Mulai 7 Mei

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.

Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

"Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Cegah Penyebaran Covid-19 Semakin Meluas, Jokowi Resmi Larang Mudik untuk Masyarakat

Jokowi Keluarkan Larangan Mudik, Menhub Luhut Jelaskan Detailnya: Berlaku Efektif Mulai 24 April

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

"Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan," tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah