Virus Corona

Anggap Napi Bebas karena Corona Tak Sebabkan Kegaduhan, Kriminolog UI: Kalau Mau Menyalahkan Gampang

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala dalam tayangan YouTube metrotvnews, Senin (20/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala angkat bicara soal maraknya tindak kejahatan yang dilakukan para napi setelah dibebaskan karena Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Adrianus Meliala menyatakan tindak kejahatan para napi itu masih dalam jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan jumlah masyarakat.

Ia mengatakan, maraknya tindakan kriminal yang akhir-akhir ini kerap terjadi tak ada hubungannya dengan pembebasan napi.

Data napi yang dibebaskan untuk mencegah pandemi Covid-19. (youtube metrotvnews)

Kemenkumham Tak Jamin Napi Bebas akan Bertaubat? Kriminolog: Kita Tak Kunjung Dapat Penjelasan

Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona

Hal itu disampaikan Adrianus Meliala melalui tayangan YouTube metrotvnews, Senin (20/4/2020).

"Kita sekarang mau bertindak atas dasar perasaan takut atau fakta? Faktaya adalah dari pengamatan saya hanya ada 20 orang yang terlibat (residivisme)," ucap Adrianus.

"Padahal kalau kita bicara angka normal atau rata-rata dari residivisme di masyarakat itu sekitar 3 sampai 4 persen."

Adrianus mengatakan, angka normal kriminal yang timbul setelah pelepasan napi itu jauh di bawah rata-rata.

"Artinya kalau 36 ribu dikeluarkan maka angka 3 persennya adalah seribuan lah. Padahal yang mengulangi tindakan kriminalnya hanya 20 saja, maka jauh di bawah angka rata-rata," ujar Adrianus.

"Jadi sekali lagi kalau kita mau menyalahkan, memberikan stigma pada mereka ya gampang. Tapi sebetulnya data tidak menunjukkan seperti itu."

Sejumlah Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah, Yasonna Laoly Ancam akan Masukkan ke Sel Pengasingan

Effendi Gazali Ungkit Apakah Napi yang Dilepas Dapat Bantuan: Hemat 250 Milyar? Nggak Bisa Dong

Lebih lanjut lagi, Adrianus mengatakan dari total puluhan ribu napi yang dibebaskan, setiap lapas hanya membebaskan sekitar 50 narapidana.

"Jangan lupa bahwa 36 ribu itu disebar di 700 lapas. Artinya sebagian banyaknya pun lapas yang mengeluarkan jumlah napi itu mungkin hanya sekitar 50-an saja," jelas Adrianus.

"Di Cipinang itu hanya 200 saja karena Cipinang besar sekali jumlah penghuninya."

Menurut dia, jumlah napi yang begitu sedikit tidak akan memengaruhi tingkat kejahatan di suatu wilayah.

Terutama di wilayah DKI Jakarta yang memiliki begitu banyak penduduk.

"Jadi bagaimana mungkin 120 orang itu bisa memengaruhi profil kejahatan di suatu wilayah, di suatu kota seperti Jakarta dengan jumlah 15 juta orang," kata Adrianus.

"Jadi menurut saya kita mencoba untuk balance ya, apakah kita mau bergerak menurut fakta atau persepsi," tukasnya.

Simak video berikut ini menit ke-6.00:

Tak Kunjung Dapat Kejelasan

Di sisi lain, sebelumnya Kriminolog Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi seputar keputusan Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) membebaskan sejumlah napi untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Reza mengatakan hingga saat ini Kemenkumham belum bisa memberikan data untuk mengetahui apakah para narapidana akan kembali berbuat jahat atau tidak.

Ia mengatakan selama Kemenkumham belum bisa memberikan jaminan soal narapidana yang dibebaskan, sangat wajar bagi masyarakat untuk senantiasa was-was.

Kriminolog Forensik Reza Indragiri meminta Kemenkumham agar segera memberikan informasi soal penakaran risiko narapidana kembali berbuat jahat, Minggu (19/4/2020). (YouTube Official iNews)

Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona

Pada acara iNews Sore, Minggu (19/4/2020), awalnya presenter acara tersebut mempertanyakan apakah keputusan Kemenkumham membebaskan para napi termasuk kontra produktif.

Reza mengiyakan hal tersebut, namun di sisi lain ia juga berharap para narapidana dapat kembali menjadi warga negara yang bertanggung jawab.

"Pada dasarnya saya sungguh-sungguh berharap bahwa seluruh mantan narapidana yang memperoleh asimilasi akan kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai warga negara yang produktif, sebagai warga negara yang bertanggung jawab," papar Reza.

Ia lalu menyampaikan dua permasalahan yang terdapat di dalam keputusan Kemenkumham.

Pertama Reza membahas soal penakaran risiko atau risk asessment yang digunakan untuk menganalisa kemungkinan narapidana yang dilepas akan kembali berbuat kejahatan.

Reza mengatakan hingga sampai saat ini pihak Kemenkumham tidak memberikan kejelasan tentang penakaran risiko.

"Sampai hari ini kita tidak kunjung mendapatkan penjelasan tentang itu," ujarnya.

Kemudian Reza juga mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan penjelasan soal kemungkinan para narapidana berbuat jahat.

"Persoalan yang kedua adalah kita tidak memperoleh secara umum gambaran tentang seberapa jauh sesungguhnya narapidana di Indonesia ini mempunyai kecenderungan untuk melakukan tindak kejahatan kembali," kata Reza.

Ia mencontohkan negara seperti Amerika Serikat yang 40 persen narapidananya kembali berbuat kejahatan.

"Di negara seperti Amerika Serikat diketahui bahwa dari seluruh narapidana yang sudah mengakhiri masa hukuman mereka, sekitar 40 persen di antaranya kembali diamankan oleh pihak berwajib dalam kurun satu tahun setelah mereka keluar dari penjara," papar Reza.

"Artinya di negara seperti Amerika Serikat pun sangat susah payah mereka mengupayakan agar narapidana bisa menjelma menjadi manusia yang bertaubat, dan bertanggung jawab," tambahnya.

Reza meminta seluruh masyarakat mempertanyakan kepada Kemenkumham soal kemungkinan para narapidana berbuat jahat.

"Kita cek kembali di Indonesia, kita pertanyakan hal itu kepada Kementerian Hukum, dan HAM, dari seluruh mantan narapidana di Indonesia, yang mengulangi perbuatan jahat mereka berapa banyak," terangnya.

"Apakah presentasinya tinggi atau rendah, kalau pertanyaan ini tidak terjawab maka masyarkat punya alasan yang kuat untuk merasa was-was," tambah Reza. (TribunWow.com)