TRIBUNWOW.COM - Permintaan kepala daerah mengenai penghentian operasional Kereta Rel Listrik (KRL) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sedang ditinjau oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Usulan tersebut disampaikan oleh lima kepala daerah di wilayah Jawa Barat.
Dilansir oleh Tribunnews.com, Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2020), mengatakan pihaknya sedang melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait dan juga operator KRL.
• Ridwan Kamil Sebut KRL akan Disetop Mulai 18 April, Tunggu PSBB Tangerang
Menurut Adita, mengenai penghentian operasional KRL pada 18 April dipastikan belum menjadi keputusan akhir.
Ia juga menambahkan dalam peraturan Kemenhub yang sudah dikeluarkan, hanya ada pembatasan bukan penutupan.
"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang ditekankan adalah pembatasan bukan menutup," ucap Adita.
• Tanggapi Permintaan Pemberhentian KRL selama PSBB, Pengamat: Terbalik, Kegiatannya yang Dihentikan
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut seperti membatasi jumlah penumpang agar tercipta penerapan physical distancing.
"Penggunaan KRL masih sangat besar, karena para pengguna ini bekerja mencari nafkah dan ini yang sedang dicarikan solusinya," ujar Adita.
Hal yang sama pun diungkapkan oleh Manager External PT KCI, Adli Hakim saat dikonfirmasi.
"Selama dalam pembahasan, pada 16 hingga 17 April ini, KRL Commuter Line masih beroperasi sebagaimana pada masa PSBB," ucap Adli.
Selain itu Adli juga menyampaikan, situasi masyarakat yang menggunakan KRL pada penerapan PSBB mulai menunjukkan tren menurun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub: Keputusan Penghentian Opersional KRL Masih Dalam Pembahasan